Putusan Aneh: Kurir Divonis Lebih Berat dari Pemilik Barang dalam Kasus 100 iPhone di Pengadilan Batam

Putusan Aneh: Kurir Divonis Lebih Berat dari Pemilik Barang dalam Kasus 100 iPhone di Pengadilan Batam

Ketua Majelis Hakim Tiwik, S.H., M.Hum.

Nurjali

Batam, Batamnews – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR di Bandara Hang Nadim Batam menuai sorotan tajam. Yeyen Tumina bin Arsyad, yang hanya berperan sebagai kurir, justru divonis lebih berat dibanding pemilik barang, Kendri Wahyudi bin (Alm) Darwin.

Kurir Dihukum Lebih Berat

Dalam putusan Senin, 7 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Yeyen Tumina. Ia terbukti membawa koper berisi 100 unit iPhone XR yang tidak tercatat di manifest kepabeanan menuju Jakarta.

Sebaliknya, pemilik barang sekaligus orang yang menyuruh Yeyen, Kendri Wahyudi, hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam sidang Selasa, 22 Juli 2025.

Baca juga: Kuasa Hukum Yayasan Dzakiyah Bicara Soal Tarif Rehabilitasi, Pasien: Kami Dipaksa Bayar!

Barang Bukti Justru Dikembalikan

Putusan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, semakin menuai kritik lantaran memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti kepada Kendri Wahyudi. Barang bukti yang dikembalikan tersebut di antaranya:

  • 100 unit handphone Apple iPhone XR (kondisi bekas),
  • E-ticket dan boarding pass atas nama Yeyen Tumina,
  • KTP dan paspor Kendri Wahyudi.
  • Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar 100 unit iPhone XR itu dirampas untuk dimusnahkan, karena terbukti sebagai barang selundupan ilegal.

Modus Penyelundupan Terungkap

Kasus ini bermula pada 29 Desember 2024 ketika Kendri memerintahkan Yeyen untuk membawa koper berisi iPhone XR melalui Bandara Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta. Koper tersebut disembunyikan di antara barang bawaan penumpang.

Petugas Bea Cukai mencurigai koper yang dibawa Yeyen setelah pemeriksaan x-ray. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan:

“Petugas langsung melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa. Saudara YT (Yeyen Tumina) ditetapkan sebagai tersangka.”

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kedua terdakwa dijerat Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10/1995 tentang Kepabeanan serta PP No.41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Ancaman hukumannya:

  • Pidana penjara 1–10 tahun,
  • Denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Pertanyaan Publik dan Tanggapan Bea Cukai

Perbedaan vonis ini dianggap aneh dan memunculkan pertanyaan di kalangan publik mengenai pertimbangan hukum majelis hakim. Kurir dihukum lebih berat, sementara pemilik barang yang menyuruh justru divonis lebih ringan dan barang buktinya dikembalikan.

Baca juga: Sidang Sengketa Kargo MT Arman 114: Penggugat Miliki Bukti Kuat Kepemilikan Kargo, Kejaksaan RI Digugat

Bea Cukai Batam menegaskan tetap akan bertindak tegas terhadap pelanggaran kepabeanan. Zaky Firmansyah kembali mengingatkan:

“Bea Cukai Batam akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan. Masyarakat yang mengetahui indikasi pelanggaran dapat melaporkannya untuk ditindaklanjuti.”

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :