Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara, Termasuk 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara, Termasuk 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) selama periode Januari hingga Juni 2025.

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) selama periode Januari hingga Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada Rabu, 2 Juli 2025, dan turut dihadiri oleh para pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 74 perkara tindak pidana umum dan 3 perkara tindak pidana khusus. Rinciannya meliputi:

  • 44 kasus narkotika,

  • 13 kasus tindak pidana orang dan harta benda,

  • 17 tindak pidana umum lainnya (TPUL dan Kamtibum),

  • serta 3 perkara tindak pidana kepabeanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum hingga tuntas.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari akhir proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan oleh Polri, PPNS, dan Bea Cukai, hingga perkara dinyatakan lengkap, disidangkan, dan diputus oleh pengadilan,” ujar Priyambudi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti:

  • Narkotika jenis sabu seberat 260,472 gram,

  • Ganja 0,22 gram,

  • Pul ekstasi 5,35 gram,

  • Rokok ilegal sebanyak 1.525.680 batang dari berbagai merek,

  • serta pakaian bekas, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.

Untuk narkotika, pemusnahan dilakukan dengan merendamnya ke dalam air mendidih yang kemudian dicampur cairan pembersih lantai. Sementara itu, jutaan batang rokok ilegal dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil perkara dalam satu semester terakhir yang telah selesai di semua tingkatan, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Barang-barang ini telah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan,” tambah Priyambudi.

Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Kejari Karimun dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya narkotika dan pelanggaran kepabeanan yang merugikan negara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :