Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 247 Perkara, Sabu hingga Kokain Ludes

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 247 Perkara, Sabu hingga Kokain Ludes

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Mesin Incinerator, Rabu (09/07/2025). (Foto: Batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di halaman kantor Kejari Batam pada Rabu pagi, 9 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak tahun 2022 hingga April 2025. Barang bukti yang dihancurkan meliputi sabu, kokain, ganja kering, pil happy five, ketamine (key), dan pil ekstasi.

"Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari 247 perkara tindak pidana narkotika yang sudah inkrah," ungkap Kasna.

Ia menambahkan bahwa setiap proses pemusnahan barang bukti selalu melibatkan instansi terkait, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

"Pemusnahan ini menjadi bukti nyata di hadapan penyidik bahwa barang bukti yang telah diserahkan kepada Kejaksaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur setelah adanya putusan hukum tetap," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan media.

Di akhir kegiatan, Kajari Batam mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :