Seorang Warga Batam Mengaku Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi dan Yayasan Rehabilitasi Dimintai Rp 150 Juta, Lapor ke Polda Kepri
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Seorang warga Batam bernama Huznul Vikri (28), melaporkan dugaan pemerasan dan intimidasi yang dialaminya ke Kapolda Kepulauan Riau melalui Kabid Propam Polda Kepri. Laporan resmi bertanggal 17 Juli 2025 itu berisi kronologi panjang yang menyingkap dugaan praktik pemerasan berkedok rehabilitasi narkoba oleh oknum Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah di Batam.
Awal Kejadian: Dijemput Paksa dan Diminta Tes Urine
Menurut laporan Huznul, insiden terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia sedang berkunjung ke rumah temannya di Batuaji. Sekitar pukul 22.00 WIB, datang beberapa orang yang mengaku dari yayasan rehabilitasi narkoba. Mereka meminta Huznul dan dua orang temannya ikut untuk dites urine, tanpa menunjukkan surat tugas maupun identitas resmi.
Sekitar pukul 22.30 WIB, Huznul dan kedua temannya dibawa ke Pospol Windsor. Di sana mereka dituduh terlibat kasus narkoba meskipun hasil tes urine tidak ditunjukkan. "Kami hanya disuruh diam, dilarang bicara, dan diminta memakai masker dengan alasan agar tidak diketahui tetangga," ujar Huznul kepada Batamnews.co.id, Senin 21 Juli 2025.
Diminta Uang Rp150 Juta Agar Kasus Tidak Diproses
Setibanya di Pospol Windsor, Huznul mengaku oknum yayasan tersebut meminta uang Rp150 juta agar masalah mereka tidak diteruskan ke kepolisian. Karena menolak membayar, Huznul dan kedua temannya diancam akan dibawa ke yayasan rehabilitasi.
"Mereka mencoba menakuti kami dengan mengatakan kalau kasus akan diproses ke polisi jika tidak bayar," ungkap Huznul.
Dibawa ke Yayasan dan Ditekan Keluarga
Pada pukul 00.30 WIB, Huznul bersama dua rekannya dibawa ke Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah. Mereka dimasukkan ke ruangan tanpa diberikan kesempatan menghubungi keluarga. Pihak yayasan, menurut laporan Huznul, kemudian menelpon keluarga secara bergantian dan meminta sejumlah uang agar Huznul bisa segera dibebaskan.
"Selama 3 hari saya di yayasan, keluarga saya terus ditekan. Ketua yayasan sering menelepon, meminta agar keluarga segera membayar," tulis Huznul.
Awalnya pihak yayasan meminta uang Rp50 juta, namun keluarga Huznul hanya mampu membayar Rp35 juta. Bahkan setelah uang dibayarkan, masih ada permintaan tambahan Rp10 juta. “Jika tidak membayar, kami diancam akan direhabilitasi, padahal saya tidak merasa menggunakan narkoba,” tegas Huznul.
Pembayaran Uang Tebusan Bertahap
Huznul menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap melalui rekening seseorang bernama Wiwi, yang disebut sebagai pengurus yayasan. Total pembayaran yang dilakukan keluarga Huznul mencapai Rp35 juta.
Berikut rincian pembayaran yang diungkap dalam laporan:
Tahap pertama: Rp20 juta via transfer bank.
Tahap kedua: Rp3 juta via transfer.
Tahap ketiga: Rp17 juta via tunai
Setelah uang tersebut lunas, Huznul akhirnya dibebaskan pada malam harinya.
Huznul Tegaskan Siap Direhabilitasi Jika Terbukti
Dalam laporannya, Huznul menegaskan dirinya bersedia direhabilitasi jika memang terbukti menggunakan narkoba, namun ia merasa menjadi korban pemerasan karena dari awal tidak pernah diperlihatkan hasil tes urine.
“Saya siap menjalani hukuman jika memang terbukti bersalah. Tapi saya merasa dijebak dan dimintai uang untuk dibebaskan, ini jelas pemerasan,” tulisnya.
Harapan kepada Kapolda Kepri
Huznul berharap Kapolda Kepri dan Propam Polda Kepri segera menindaklanjuti laporannya dan membongkar dugaan praktik pemerasan berkedok rehabilitasi tersebut. Ia juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban modus serupa.
Tanggapan Kabid Propam
Menanggapi laporan ini Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto, ia mengatakan, akan memeriksa dan menindaklanjuti laporan ini. "Saya baru pulang dari Jakarta, nanti saya cek laporan ini," ujarnya.

Komentar Via Facebook :