Ansar Sebut 7 dari 10 Jalur Perdagangan Orang Lewati Batam – Kapolda: 'Seluruh Elemen Mesti Terlibat!
Gugus Tugas TPPO Kepri Resmi Dikukuhkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. (foto. istimewa).
Tanjungpinang, Batamnews – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol. Asep Safrudin, menghadiri kegiatan Pengukuhan dan Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepri.
Acara tersebut digelar di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Turut hadir dalam kesempatan itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepri, serta perwakilan instansi vertikal terkait.
Baca juga: Resmi! Pelayaran Langsung Batam-China Diluncurkan dengan MV Sinar Bintan di Terminal Batu Ampar
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa TPPO merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Posisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga membuat wilayah ini rentan menjadi jalur penyelundupan manusia.
"Dari data Bareskrim Polri, tujuh dari sepuluh rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri," ungkap Ansar, Selasa, 22 Juli 2025.
Ia berharap kehadiran Gugus Tugas TPPO dapat menjadi solusi konkret dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan perdagangan orang di Kepri.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Gugus Tugas yang baru dikukuhkan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberantas TPPO.
Baca juga: Rotasi Pejabat di Batam: Amsakar Achmad Geser 5 Jabatan untuk Efisiensi OPD
"Gugus Tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama. Bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat harus terlibat," tegasnya.
Kapolda juga menyoroti pentingnya pendekatan menyeluruh dan berkelanjutan dalam menangani TPPO, mengingat kompleksitas dan dampak kejahatan tersebut terhadap korban dan masyarakat.

Komentar Via Facebook :