Vikri Ditangkap dan Dikurung di Yayasan: Dipaksa Bayar Rp40 Juta Padahal Tes Narkoba Negatif
Korban bersama Ibunya menceritakan bagaiman ditangkap dan dikurung meski hasil tes negatif.
Batam, Batamnews - Husnul Vikri, yang berhasil keluar dari ruang detoksifikasi Yayasan Dzakiyah Mediterania, akhirnya berbicara secara rinci tentang pengalamannya bersama tiga temannya.
Ia dibebaskan setelah membayar uang tebusan Rp40 juta, namun anehnya, hasil tes urinenya justru negatif narkoba.
Vikri menceritakan kronologis kejadian dengan nada lirih saat ditemui di rumahnya di Batam Center, didampingi bibinya, Sri Sumiati (64), dan sepupunya, Latifah (20).
Menurutnya, kejadian tak wajar ini bermula ketika ia mengunjungi rumah temannya, Fahmi, di Perumahan BSI Batuaji pada Minggu, 6 Juli 2025.
Baca juga: Suami Ngaku Bunuh Istri, Tangan Masih Berlumuran Darah Langsung Kabur!
"Beberapa jam setelah saya tiba, tiba-tiba tiga anggota polisi datang dan kami berempat langsung diborgol," ujarnya, Senin, 21 Juli 2025 sore.
Ketiga temannya tersebut adalah Fahmi, Ari, dan Putra. Saat itu, Vikri dipaksa mengenakan masker dan menyembunyikan tangan yang terborgol di dalam baju. Mereka juga dilarang berteriak agar penangkapan ilegal itu tidak diketahui warga sekitar.
"Biasanya, penangkapan kasus narkoba disertai surat penangkapan, didampingi RT/RW, dan ada barang bukti. Tapi ini tidak ada prosedur seperti itu," katanya.
Kejanggalan lain terjadi ketika mereka tidak dibawa ke Polda atau Polresta Barelang, melainkan dihentikan di Pospol Windsor. Di sana, mereka dimintai uang agar kasus ini tidak diproses lebih lanjut.
"Kami dimintai Rp150 juta. Karena tidak punya uang, kami hanya diam," ujar Vikri.
"Sekitar pukul 00.30 WIB, kami dibawa ke Yayasan Dzakiyah untuk assessment," katanya.
Selama di yayasan, Vikri dan teman-temannya diperlakukan layaknya pengguna narkoba dan ditempatkan di ruang detoksifikasi. Mereka diintimidasi agar membayar Rp50 juta sesuai "kesepakatan".
"Saya tidak pernah menyanggupi, tapi mereka memaksa dengan menelpon bibi saya," ungkapnya.
Sumiati menerima telepon dari Ketua Yayasan, Wiwid—istri Denny—yang mendesaknya menyiapkan uang agar Vikri bisa dibebaskan. Karena terus diintervensi, Sumiati terpaksa meminjam uang dari keluarga dan tetangga.
"Akhirnya terkumpul Rp40 juta," ujarnya.
Baca juga: Dua Kasus Pencurian Motor Terjadi di Batam, Korban Perantau Rugi Besar karena Motor Belum Lunas
Sumiati merinci, Rp23 juta ditransfer ke rekening yayasan, sedangkan Rp17 juta diberikan tunai. Setelah uang diserahkan, Vikri pun dibebaskan.
"Tapi tidak ada surat atau obat yang diberikan. Bahkan, hasil tes urine Vikri negatif narkoba," tegas Sumiati.
Atas kejadian ini, Sumiati berharap polisi menindak tegas anggota yang terlibat dan memproses laporan yang telah diajukan ke Propam Polda Kepri. Ia juga meminta uang tebusan dikembalikan karena berasal dari pinjaman.
"Kami minta uang itu dikembalikan. Ini uang pinjaman, bukan uang kami," tandasnya.
Komentar Via Facebook :