Paminal Polda Kepri Selidiki Curhatan Vikri, Propam Beri Respons Cepat atas Pengaduan Masyarakat
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto Foto : IST
Batam, Batamnews - Sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan pengaduan masyarakat, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri memanggil Husnul Vikri beserta bibinya dan adik sepupunya untuk dimintai keterangan pada Selasa, 22 Juli 2025 siang.
Ketiganya terlihat membawa sejumlah berkas dan bukti saat memberikan keterangan. Pantauan di ruang Propam menunjukkan bahwa mereka sedang memberikan keterangan kepada penyidik.
Vikri mengaku dipanggil untuk menjelaskan kronologi kejadian yang sebelumnya viral di media sosial. "Dari pagi saya dipanggil, penyidik menanyakan kronologi kejadian," ujarnya.
Baca juga: Dua Korban Masih Disandera di Yayasan, Bebas Setelah Bayar Tebusan!
Terpisah, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa sejak menerima laporan, pihaknya segera merespons aduan yang diduga mencoreng nama Polri akibat tindakan segelintir oknum.
Ia telah meminta Paminal (Pembinaan Mental) untuk menyelidiki kasus ini. "Anggota Paminal sudah melakukan penyelidikan," kata Eddwi saat ditemui di ruang kerjanya.
Eddwi menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran prosedur, anggota yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
"Kita masih mendalami jenis pelanggarannya. Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan," tegasnya.
Baca juga: Vikri Ditahan Seminggu Tanpa Alasan: "Teman Saya Disandra, Ada yang Bayar Rp5 Juta untuk Bebas"
Dalam kasus ini, korban disebutkan telah memberikan sejumlah uang kepada pemilik yayasan. Eddwi menyarankan agar uang tersebut dikembalikan untuk mempercepat penyelesaian masalah. Namun, jika anggota Polri terbukti terlibat pelanggaran, tindakan tegas akan diambil.
"Kita masih memeriksa anggota yang terlibat dalam penangkapan. Jika bersalah, mereka akan ditindak. Kami juga akan memberikan pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :