Petugas Melakukan Pelanggaran, KSOP Sudah Ingatkan Jangan Melakukan Pelanggaran Berat

Petugas Melakukan Pelanggaran, KSOP Sudah Ingatkan Jangan Melakukan Pelanggaran Berat

Muhammad Takwim Masuku selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam. (Foto: Istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Muhammad Takwim Masuku, akhirnya angkat bicara terkait penangkapan salah satu anggotanya, Mario, oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Takwim menegaskan bahwa pihaknya secara rutin telah mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran berat, termasuk narkoba. Himbauan tersebut disampaikan secara langsung setiap apel pagi di hari Senin.

"Setiap apel saya sudah memberikan ketegasan dan peringatan kepada semua anggota, agar tidak melakukan pelanggaran," katanya, Senin, 14 Juli 2025.

Ia menambahkan, tindakan Mario murni dilakukan secara personal dan berada di luar kewenangan jabatan, sehingga konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab pribadi.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, jajaran Direktorat Satuan Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan enam tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba jenis Liquid Vape. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen Citra Nagoya Plaza, Minggu (29/6/2025) lalu.

Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan tiga pelaku di salah satu kamar apartemen. Dari hasil pengembangan, jumlah tersangka bertambah menjadi enam orang.

"Kita langsung mengembangkan tiga pelaku, hasilnya sudah ada enam tersangka dalam kasus ini yang kita amankan," ujar Anggoro, Selasa (1/7/2025) pagi.

Dari enam tersangka yang diamankan, salah satunya diketahui merupakan petugas syahbandar di salah satu pelabuhan di Batam. Selain itu, petugas juga berhasil menyita ratusan Liquid Vape yang diduga mengandung narkotika.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Kepri, sementara Mario akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :