Breaking News! Gagal Bebas, Tom Lembong Harus Mendekam 4,5 Tahun di Penjara

Breaking News! Gagal Bebas, Tom Lembong Harus Mendekam 4,5 Tahun di Penjara

Video CNN Sidang vonis Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Vonis ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam impor gula saat ia menjabat sebagai menteri.  

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula. Hakim menilai tindakannya melanggar peraturan perundang-undangan, meskipun tidak ditemukan keuntungan pribadi yang diperoleh Tom.  

Baca juga: Polda Kepri Sidak 7 Kabupaten, Tak Temukan Beras Oplosan tapi Harga Premium Naik  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Dennie dalam pembacaan putusan.  

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom dinilai mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis, bukan ekonomi Pancasila, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. 

Namun, terdapat beberapa faktor meringankan, seperti sikap kooperatif Tom selama persidangan, tidak adanya catatan kriminal sebelumnya, dan tidak adanya keuntungan pribadi dalam kasus ini.  

Hakim juga mengabaikan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang menyatakan sedang memiliki agenda keluarga di Jawa. Menurut hakim, alasan tersebut tidak sah dalam persidangan.  

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jaksa menilai Tom telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian impor gula sebesar Rp578 miliar.  

Baca juga: Donatur Singapura Diduga Tertipu Rp280 Juta dalam Proyek Renovasi Masjid di Batam

Namun, Tom bersikukuh tidak bersalah. Ia menyatakan bahwa kebijakan impor gula dilakukan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan melibatkan prosedur lintas kementerian.  

Tom berhak mengajukan banding atas putusan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Tom adalah salah satu figur yang pernah memegang posisi strategis di pemerintahan.  
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :