JPU Kejari Batam Pertimbangkan Banding atas Vonis Seumur Hidup untuk Kompol Satria Nanda  

JPU Kejari Batam Pertimbangkan Banding atas Vonis Seumur Hidup untuk Kompol Satria Nanda  

Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang saat menjalani sidang.

Nurjali

Batam, Batamnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu, 4 Juni 2025 dalam perkara penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam jaringan narkoba.  

Dalam persidangan sebelumnya, JPU yang terdiri dari **Abdullah, S.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Muhammad Arfian, S.H., M.Kn.**, menuntut hukuman mati bagi Kompol Satria Nanda. 
Tuntutan tersebut didasarkan pada perannya yang dinilai sangat aktif dalam penyisihan barang bukti narkotika dan praktik jual beli sabu.  

Baca juga: Sidang Menegangkan: Kompol Satria Nanda Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Namun, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tiwik, S.H., bersama dua hakim anggota, Hakim Douglas dan Hakim Andi Bayu, menjatuhkan vonis seumur hidup dengan pertimbangan fakta-fakta persidangan.  

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hakim Tiwik saat membacakan putusan.  

Perkara ini melibatkan 12 terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda. JPU memberikan tuntutan berbeda sesuai peran masing-masing terdakwa, mulai dari hukuman mati, seumur hidup, hingga 20 tahun penjara.  

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan. 

“Perannya yang menjadi pertimbangan. Fakta-fakta sidang yang kami nilai, masing-masing terdakwa peranannya itulah yang menjadi tolak ukur tuntutan,” jelas Kasna.  

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Eks Kasat Narkoba Barelang Kompol Satria Nanda Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sidang yang digelar secara terbuka ini menyedot perhatian publik, mengingat status para terdakwa yang sebelumnya merupakan aparat penegak hukum. 

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram serta keterlibatan oknum polisi dalam perdagangan narkoba.  

Kejaksaan saat ini masih mengevaluasi putusan hakim sebelum memutuskan untuk mengajukan banding. Jika banding diajukan, perkara ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :