Mantan Kanit Satnarkoba Polresta Barelang Iptu Sighit Sarwo Edhi Divonis Hukuman Seumur Hidup

Mantan Kanit Satnarkoba Polresta Barelang Iptu Sighit Sarwo Edhi Divonis Hukuman Seumur Hidup

Para terdakwa saat akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Narkoba (Kanit Satnarkoba) Polresta Barelang, Iptu Sighit Sarwo Edhi, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025.

Vonis tersebut berlangsung hingga pukul 22.20 WIB. Begitu selesai sidang, Sighit langsung dibawa ke Rutan Batam dengan mobil tahanan. Istri Sighit tampak hadir dan pasrah dengan keputusan tersebut. “Kita bisa apa, pasrah aja,” ujar wanita tersebut yang hadir dalam agenda sidang tersebut. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan terkait dugaan penyelewengan barang bukti sabu serta keterlibatannya dalam praktik jual beli narkoba. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati.  

Baca juga: Jaksa Tak Terima Hukuman Seumur Hidup Kompol Satria Nanda, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Langsung Ajukan Banding

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tiwik, S.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

“Terdakwa tidak hanya lalai dalam menjalankan tugas, tetapi juga aktif terlibat dalam pengedaran sabu yang seharusnya menjadi barang bukti negara,” tegas Hakim dalam amar putusannya.  

Selama persidangan, Iptu Sighit Sarwo Edhi membantah keterlibatan langsung dalam perdagangan narkoba dan mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh bawahannya. Namun, majelis hakim menilai pembelaannya tidak cukup untuk membebaskannya dari tanggung jawab sebagai atasan.  

JPU yang terdiri dari Abdullah, S.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Mereka menilai perbuatan terdakwa sangat serius karena mencederai kepercayaan publik terhadap penegak hukum.  

Baca juga: Kuasa Hukum Siapkan Banding untuk Kompol Satria Nanda, Protes Vonis Seumur Hidup Tanpa Barang Bukti

Putusan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menganggap vonis seumur hidup sudah adil, sementara lainnya berpendapat bahwa hukuman mati seharusnya tetap dijatuhkan mengingat pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum polisi.  

Di sisi lain, keluarga terdakwa terlihat terpukul dengan putusan tersebut. Iptu Sighit Sarwo Edhi sendiri tidak memberikan komentar panjang usai vonis dibacakan. Sighit tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum menjawab terkait putusan. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Sighit. 

Begitu juga dengan jaksa penuntut, mereka mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang dibacakan majelis hakim.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba, terutama di wilayah Barelang yang kerap menjadi sasaran peredaran gelap narkotika.  
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :