Yusril Koto Batam Ajukan Eksepsi, Sebut Kasus UU ITE Ini Rekayasa dan Pesanan
Sidang perdana Yusril Koto saat mengggunakan baju tahanan.
Batam, Batamnews – Aktivis media sosial asal Batam, Yusril Koto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 10 Juli 2025.
Yusril, yang dikenal sebagai pengkritik proyek reklamasi dan pencemaran laut di Batam, menyebut kasus yang menjeratnya sebagai rekayasa dan pesanan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wattimena, Yusril didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dakwaan ini terkait konten video yang diunggahnya di TikTok dan menjadi viral.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyatakan, "Terdakwa dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) UU ITE, serta Pasal 310 KUHP."
Baca juga: Dari Kerja di OJK ke Tersangka: Kronologi Misri Puspita Sari dalam Kasus Pembunuhan Polisi
Yusril tampak tenang selama persidangan, mengenakan baju tahanan berwarna merah dan didampingi penasihat hukumnya, Khoirul Akbar.
Usai sidang, Yusril menyatakan keberatan terhadap dakwaan tersebut. "Ini kriminalisasi hasil kutuh. Dari dakwaan yang saya baca, sangat rekayasa dan pesanan," tegasnya.
Ketika ditanya maksud "pesanan", Yusril menjelaskan, "Pesanan, karena saya baca dari dakwaan itu, banyak dari rekayasa."
Ia juga membeberkan kejanggalan dalam dakwaan, salah satunya terkait tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian.
"TKP-nya berbeda, disebutkan terjadi pada 29 Januari 2024. Sekiranya pukul 12.15 dikaitkan dengan COVID-19, padahal itu terkait data milik saya," jelasnya.
Yusril juga mengancam akan membongkar kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Pusat Barelang. "Saya akan bongkar Rutan Pusat Barelang," tegasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Yusril Koto Digelar di PN Batam, Teriak 'Kasus Rekayasa!'
Ia mengklaim adanya pungutan liar di blok tahanan. "Di Blok A, sewa kamar 6 jutaan per orang. 50 ribu untuk pakai handuk kerja paksa," ungkapnya dengan nada emosional.
Tim kuasa hukum Yusril langsung mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan tersebut. "Kami melihat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan. Dasarnya akan kami uraikan secara lengkap dalam eksepsi tertulis," kata Khoirul Akbar.
Menurutnya, dari empat pasal yang didakwakan, tiga di antaranya berasal dari UU ITE. Rencananya, eksepsi tertulis akan disampaikan dalam sidang berikutnya.

Komentar Via Facebook :