Sidang Kedua Yusril Koto: Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan UU ITE Cacat Hukum

Sidang Kedua Yusril Koto: Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan UU ITE Cacat Hukum

Pegiat media sosial asal Batam, Yusril Koto, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan eksepsi.

Nurjali

Batam, Batamnews – Pegiat media sosial asal Batam, Yusril Koto, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Yusril didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara bernomor 540/Pid.Sus/2025/PN Btm.  

JPU Muhammad Arfian menjerat Yusril dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE, Pasal 45 Ayat 6 UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca juga: Dugaan Pungli dan Ketidaktransparan Pengelolaan Anggaran di Puskesmas Benan Lingga, Bendahara Dijabat Honorer

Yusril hadir di persidangan mengenakan baju tahanan dan terlihat tenang sebelum memasuki ruang sidang.  

Pengacara Yusril, Khairul Akbar, mengajukan beberapa keberatan hukum (eksepsi), di antaranya, Khairul menilai penyidikan kasus ini melanggar Surat Edaran Kapolri Tahun 2021 yang mewajibkan penyelesaian perkara UU ITE melalui mediasi restorative justice dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Dari penangkapan hingga pelimpahan berkas, tidak ada upaya mediasi atau SP3 yang dilakukan penyidik," tegasnya.  

Kuasa hukum menyatakan dakwaan Pasal 51 Ayat 1 tidak relevan karena klien menggunakan identitas asli, bukan memalsukan data atau identitas orang lain. "Klien memakai namanya sendiri. Tidak ada manipulasi data elektronik," jelas Khairul.  

Jaksa mendakwa dengan empat pasal berbeda, namun uraian fakta dakwaan dinilai sama. "Seharusnya ada penjelasan spesifik perbedaan penerapan masing-masing pasal," ungkapnya.  

Baca juga: Yusril Koto Batam Ajukan Eksepsi, Sebut Kasus UU ITE Ini Rekayasa dan Pesanan

Video yang menjadi barang bukti diambil di Kedai Kopi Dato, bukan Kedai Kopi Aming seperti disebutkan dalam dakwaan. "JPU bahkan tidak mencantumkan waktu kejadian di Kedai Kopi Aming," kritik Khairul.  

Khairul mendesak agar kasus ini diselesaikan sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang mediasi restorative justice untuk pelanggaran UU ITE.  

Sidang ditunda menunggu tanggapan JPU terhadap eksepsi. Jadwal persidangan selanjutnya akan ditetapkan dalam waktu dekat.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :