Polresta Barelang Bantah Tuduhan Pemerasan di Rutan yang Viral, Ini Hasil Investigasi

Polresta Barelang Bantah Tuduhan Pemerasan di Rutan yang Viral, Ini Hasil Investigasi

Yusril Koto saat berada dalam tahanan jelang sidang.

Nurjali

Batam, Batamnews - Polresta Barelang memberikan klarifikasi resmi menanggapi video viral di platform TikTok pada Kamis, 10 Juli 2025 yang memuat tuduhan pemerasan oleh oknum petugas jaga tahanan di Rutan Polresta Barelang. 

Klarifikasi ini bertujuan meredam kesalahpahaman publik dan menjaga kredibilitas institusi. Dalam video tersebut, mantan tahanan Rutan Polresta Barelang, Yusril alias Yusril Koto, mengaku mengalami praktik pemerasan selama masa penahanannya. 

Berdasarkan catatan resmi, Yusril ditahan di Rutan Polresta Barelang sejak 28 April 2025 hingga 25 Juni 2025 sesuai Surat Perintah Penahanan dan perpanjangan dari Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini, ia telah menjadi tahanan Kejaksaan.  

Baca juga: Yusril Koto Batam Ajukan Eksepsi, Sebut Kasus UU ITE Ini Rekayasa dan Pesanan

Merespons hal tersebut, Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polresta Barelang melakukan penyelidikan internal dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tahanan lain dan petugas jaga, serta meninjau rekaman CCTV di rutan. 

Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada bukti atau keterangan saksi yang mendukung tuduhan pemerasan. 

Polresta Barelang juga membantah klaim adanya "kamar khusus" berbayar jutaan rupiah dan praktik sewa handphone di rutan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.  

Sebagai bentuk transparansi, Polresta Barelang telah menyusun Laporan Informasi Khusus dan melakukan pengumpulan keterangan (pulbaket) untuk mendalami motif di balik pernyataan Yusril di media sosial.  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, melalui Kasihumas Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum diverifikasi.

Baca juga: Sidang Perdana Yusril Koto Digelar di PN Batam, Teriak 'Kasus Rekayasa!'

“Kami menjunjung tinggi akuntabilitas dan profesionalisme. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas,” tegasnya.  

Dengan klarifikasi ini, Polresta Barelang berharap masyarakat mendapatkan informasi utuh dan objektif, serta mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang bersih dan berintegritas.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :