Sambil Menangis, Tarmidi Ceritakan Lahannya di Lingga Dirusak Perusahaan Tambang PT TTU Tanpa Ganti Rugi
Tarmidi, warga Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara.
Tanjungpinang, Batamnews – Tarmidi, warga Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan nasib lahannya yang diduga dirusak oleh aktivitas tambang PT Tri Tunas Unggul (PT TTU).
Hingga kini, perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Tarmidi mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban perusahaan. Namun, upayanya tak membuahkan hasil.
"Kami ini orang kecil, tidak berpendidikan tinggi, tapi kami juga punya hak," ujarnya dengan suara bergetar.
Baca juga: Kajati Kepri Teguh Subroto Dimutasi ke Kejagung, Kasus Korupsi Bonsai di Lingga Masih Mengambang
Ia pun meminta pemerintah dan penegak hukum turun tangan menyelesaikan persoalan ini. "Jangan sampai kami yang turun langsung malah dicap sebagai preman. Kalau tidak diselesaikan dengan baik, kami akan melaporkan ini ke aparat hukum," tegasnya.
Kepala Desa Limbung, Reza-Red, menegaskan bahwa surat kepemilikan hak lahan (haklasak) Tarmidi telah diterbitkan secara sah.
"Surat itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Perusahaan tidak punya alasan untuk mengelak," tegasnya saat ditemui di Kampung Centeng, Senin, 7 Juli 2025.
Ia mendesak PT TTU bertanggung jawab sesuai hukum, mengingat dugaan perusakan lahan bisa dikenai Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda.
Baca juga: Baru Diresmikan, Gedung Perpustakaan Umum Lingga Senilai Rp 9,96 Miliar Sudah Bocor
Keluhan Tarmidi mencerminkan keresahan warga Lingga yang merasa hak-haknya kerap diabaikan, sementara investor mendapat perlindungan. Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang masih menjadi masalah serius di kabupaten ini.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas, mengedepankan keadilan agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.

Komentar Via Facebook :