Karantina Kepri dan Bea Cukai Musnahkan 86,7 Ton Bawang Ilegal, Rugikan Negara Rp2,85 Miliar

Karantina Kepri dan Bea Cukai Musnahkan 86,7 Ton Bawang Ilegal, Rugikan Negara Rp2,85 Miliar

Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan tindakan tegas terhadap pemasukan komoditas pertanian ilegal. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan tindakan tegas terhadap pemasukan komoditas pertanian ilegal. Sebanyak 43,6 ton bawang merah dan 43,1 ton bawang putih yang tidak dilengkapi dokumen karantina dimusnahkan di halaman Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Selasa (1/7/2025).

Total kerugian ekonomi akibat pemasukan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,85 miliar. Komoditas tersebut dikategorikan sebagai Media Pembawa Organisme Penyakit Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi menimbulkan ancaman besar terhadap ketahanan pangan nasional.

Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama terhadap komoditas yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina serta berpotensi membawa OPT/OPTK. Serta dilalulintaskan melalui pintu keluar yang belum ditetapkan.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012, tempat pemasukan sah untuk komoditas umbi lapis segar hanya di Pelabuhan Laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta (Makassar). Untuk kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pemasukan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan konsumsi, bukan untuk peredaran di luar kawasan.

Lebih lanjut, Herwintarti menambahkan bahwa sesuai Permentan No. 06 Tahun 2022, umbi lapis berupa bawang putih juga dapat masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas, dengan syarat perlakuan terhadap OPTK tertentu telah dilakukan.

"Kepri merupakan pintu gerbang lalu lintas perdagangan dan pergerakan orang dari dan ke berbagai negara. Ini menjadi tantangan serta tanggung jawab besar kami di Badan Karantina Indonesia dalam menjaga biosecurity nasional," ujar Herwintarti.

"Pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan hayati negara kita," lanjutnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan keamanan hayati Indonesia.

Tindakan pemusnahan ini didasarkan pada Pasal 48 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur bahwa media pembawa yang busuk atau rusak wajib dimusnahkan setelah diperiksa oleh pejabat karantina.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur bawang dalam tanah, disertai cairan pembusuk, serta disaksikan oleh unsur penegak hukum dan instansi terkait, termasuk perwakilan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Polres Karimun, dan pemilik barang.

Herwintarti berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan perkarantinaan dan selalu lapor karantina demi kesehatan dan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :