Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Batal Naik

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Batal Naik

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Awalnya, rencana kenaikan untuk kelas III tersebut adalah Rp 25.500 diusulkan naik menjadi Rp 30 ribu. Pembatalan kenaikan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016.

"Yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan dalam Perpres 19 menjadi Rp 30 ribu dari Rp 25.500. Presiden memutuskan untuk dikembalikan. Artinya tetap diberlakukan untuk rakyat untuk masyarakat itu Rp 25.500," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pemerintah dengan tidak membebankan kelas III.

"Kami apresiasi apa yang sudah dilakukan pemerintah dengan tidak membebankan kelas III yang mana terdapat pedagang kecil, petani, nelayan, dan lainnya," ujar Dede, dilansir viva.

Ia menambahkan, pada dasarnya pelayanan BPJS tetap harus ditingkatkan.

"Itu harus, karena walau premi naik, namun pelayanan tidak diperbaiki. Maka akan tetap terjadi lonjakan pasien dimana-mana dan akan terjadi lagi ketidakpuasan masyarakat," ujar Politisi Demokrat ini.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews