PT Era Cipta Karya Sejati Diduga Tipu Ratusan Warga lewat Kavling Siap Bangun, Kerugian Capai Miliaran
Puluhan Warga yang menjadi korban PT Era Cipta Karya Sejati, saat mendatangi Kantor Lurah Sungai Binti Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Puluhan warga yang menjadi korban penipuan pembelian tanah kavling siap bangun (KSB) mendatangi Kantor Lurah Sei Binti untuk mengadukan masalah mereka.
Mereka tertipu oleh PT Era Cipta Karya Sejati yang menjual KSB di tiga lokasi, dengan total korban mencapai 317 orang.
Di Kantor Lurah Sei Binti, puluhan warga mengeluhkan hal yang sama: mereka tertipu setelah membayar Rp30–120 juta per kavling untuk lahan di SP Plaza, Sei Binti, dan Bukit Daeng.
Awalnya, warga datang karena pemilik PT Era Cipta, Restu Joko Widodo, berjanji mengembalikan uang mereka secara cicilan pada akhir Juni lalu. Namun, janji itu tidak ditepati.
Baca juga: Warga Kavling Plus Marina Resah Akibat Pematangan Lahan Resapan Air Picu Banjir
"Katanya lahan itu masih bermasalah, dan uang warga akan dikembalikan. Tapi sejak hari yang dijanjikan, Joko tidak bisa dihubungi lagi," ujar Damira, salah seorang korban yang ditemui di Kantor Lurah Sungai Binti, Minggu, 6 Juli 2025 sore.
Dedi Hermanto, warga RW 010 Kelurahan Sei Lekop, mengaku membeli KSB seluas 7x12 meter seharga Rp53 juta secara tunai setelah mendapat informasi dari Syamsudin, Ketua RW setempat.
"Awalnya saya ingin membangun ruko, tapi karena akses jalan belum memadai, pembangunan tertunda," kata Dedi.
Saat akan membangun, PT Era Cipta meminta tambahan biaya Rp27 juta untuk sertifikat, IMB, serta pemasangan air dan listrik. Namun, Dedi belum membayar karena belum memulai pembangunan.
Dedi dan warga lainnya berharap pertemuan dengan Lurah Sungai Binti dapat menghasilkan solusi. Mereka merasa dirugikan dan menuntut pengembalian uang.
Baca juga: Pemuda di Batam Disiksa 4 Hari Gara-Gara Utang Rp3 Juta, Disiksa dengan Gunting dan Benda Tumpul
"Kami ingin uang kami dikembalikan. Jika tidak, kami sepakat menempuh jalur hukum," tegas Dedi, disetujui warga lain.
Jamil, Lurah Sei Binti, menyatakan bahwa pihaknya memfasilitasi warga untuk menyatukan suara sebelum melapor ke Polresta Barelang.
"Kami hanya mendengarkan keluhan warga. Mereka sepakat membuat laporan resmi ke Polresta Barelang pada Selasa, 8 Juli 2025 mendatang, dengan tiga perwakilan dari tiga lokasi KSB," jelasnya.

Komentar Via Facebook :