Bupati Bintan Roby Kurniawan Bantah Klaim Mempawah atas Pulau Pengikik Kecil dan Besar

Bupati Bintan Roby Kurniawan Bantah Klaim Mempawah atas Pulau Pengikik Kecil dan Besar

Pulau Pengekik di Tambelan, Bintan.

Nurjali

Bintan, Batamnews – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan bantahannya terhadap klaim Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), yang menyatakan bahwa dua pulau kecil—Pulau Pengikik Kecil dan Pengikik Besar—merupakan bagian dari wilayah administrasi mereka.  

Klaim Mempawah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang batas wilayah Kalimantan Barat serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017, yang menyebutkan kedua pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar.  

Namun, Bupati Roby menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, kedua pulau tersebut secara resmi menjadi bagian dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).  

Baca juga: Mendagri Dituding Pindahkan 2 Pulau Mempawah Kalimantan Barat ke Wilayah Kepulauan Riau

“Sejak puluhan tahun lalu, kedua pulau itu masuk dalam administrasi Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Roby Kurniawan belum lama ini.  

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan berpegang pada fakta sejarah, di mana Pulau Pengikik Kecil dan Pengikik Besar telah menjadi bagian dari Kecamatan Tambelan sejak masa kolonial Belanda. 

Bahkan, menurutnya, bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa kedua pulau tersebut merupakan wilayah Tambelan sejak zaman kerajaan terdahulu.  

Roby belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait langkah hukum atau diplomasi yang akan diambil untuk menanggapi klaim tersebut. Namun, penegasannya memperlihatkan komitmen Pemerintah Bintan untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya berdasarkan ketetapan terbaru pemerintah pusat.  

Baca juga: Pulau Tujuh Pekajang Diklaim Babel, Gubernur: Kita Gugat MK untuk Kembalikan

Sengketa wilayah ini muncul akibat perbedaan interpretasi peraturan. Sementara Mempawah mengacu pada aturan lama, Pemerintah Bintan bersikukuh pada keputusan terbaru Mendagri yang menegaskan bahwa kedua pulau tersebut berada di bawah administrasi Kabupaten Bintan.  

Kejelasan status kedua pulau ini dinilai penting, mengingat potensi sumber daya alam dan posisi strategisnya di perairan Kepulauan Riau.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :