Pulau Tujuh Pekajang Diklaim Babel, Gubernur: Kita Gugat MK untuk Kembalikan

Pulau Tujuh Pekajang Diklaim Babel, Gubernur: Kita Gugat MK untuk Kembalikan

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Nurjali

Babel, Batamnews – Setelah kasus sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, kini giliran Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Tujuh di kawasan Pekajang. 

Pulau tersebut saat ini masuk dalam wilayah administrasi Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021.  

Pulau Tujuh, yang juga dikenal sebagai Desa Pekajang, sebelumnya menjadi wilayah Kabupaten Lingga, Kepri. 

Baca juga: Batamnews Tolak Somasi Kuasa Hukum Akau Hollywood, Tantang Gunakan Hak Jawab

Namun, pulau ini sempat menjadi bahan sengketa antara Babel dan Kepri sebelum akhirnya Kemendagri memutuskan bahwa wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari Provinsi Kepri.  

Secara geografis, Pulau Tujuh lebih dekat ke wilayah Bangka Belitung. Hal inilah yang mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk memperjuangkan kembalinya pulau tersebut melalui jalur hukum.  

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dalam sebuah wawancara dengan stasiun TV nasional, menyatakan kesiapannya menempuh jalur konstitusi untuk mengembalikan Pulau Tujuh ke Babel.  

"Saat ini kita sedang menyiapkan anggaran, dan nanti kita akan gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) agar Pulau Tujuh ini dapat kembali ke Bangka Belitung," tegas Hidayat.  

Ia menegaskan bahwa Pemprov Babel tidak ingin konflik seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. 

"Kita tidak mau ribut seperti Aceh dan Sumut, tapi kita ingin menempuh jalur konstitusi supaya Pulau Tujuh ini kembali ke kita," ujarnya.  

Baca juga: Detik-Detik Pesawat Air India Terbakar Usai Lepas Landas! Korban Diduga Banyak

Keputusan Kemendagri tahun 2021 yang menetapkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari Kepri dinilai tidak sesuai dengan pertimbangan geografis dan historis. Oleh karena itu, Pemprov Babel bertekad memperjuangkan klaim mereka melalui proses hukum yang sah.  

Jika gugatan ini diajukan, kasus ini akan menjadi salah satu sengketa wilayah antarprovinsi yang kembali diuji di Mahkamah Konstitusi. Masyarakat dan pemerintah kedua daerah kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil Bangka Belitung.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :