Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5,7 Kg Narkotika dari Batam ke Jakarta, Libatkan Jaringan Internasional, 3 Orang DPO
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Foto: Andri/Batamnews)
Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis MDMB 4-en PINACA seberat 5.726 gram, yang hendak dikirim dari Batam menuju Jakarta melalui Karimun.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada 19 Juni 2025 tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk seorang warga negara Malaysia.
Kapolda Kepri melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Kamis pagi, sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Subdit III langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah pesisir Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Sekitar pukul 06.30 WIB, tim kami melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ATA yang berperan sebagai penjemput barang untuk dikirim ke Jakarta. Saat digeledah, ditemukan sembilan bungkus plastik bening berisi narkotika jenis MDMB 4-en PINACA dengan total berat mencapai 5,7 kilogram," ungkap Kombes Pol Anggoro, Jumat (4/7/2025).
Dari hasil interogasi terhadap ATA, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada tersangka kedua berinisial SH, yang disebut berperan sebagai penghubung sekaligus penyedia kapal boat dari Malaysia ke Batam. Informasi dari SH mengungkapkan bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial AA (DPO), yang membelinya dari Z (DPO), seorang warga negara Malaysia. Sementara penerima narkotika yang akan mendistribusikannya di Jakarta diketahui berinisial N (juga DPO).
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:
-
5.726 gram narkotika jenis MDMB 4-en PINACA
-
2 unit handphone
-
1 kartu identitas berobat atas nama ATA
-
1 kantong plastik hitam
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Kombes Pol Anggoro.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di Batam masih rawan, terutama karena posisinya yang strategis sebagai pintu keluar-masuk wilayah perbatasan internasional. Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama lintas negara guna menekan pergerakan jaringan narkotika internasional.

Komentar Via Facebook :