Mendagri Dituding Pindahkan 2 Pulau Mempawah Kalimantan Barat ke Wilayah Kepulauan Riau
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi.
Tanjungpinang, Batamnews – Dua pulau yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), kini secara resmi menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kedua pulau tersebut adalah Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil.
Perubahan status administrasi ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah pada Senin, 30 Juni 2025.
Rapat tersebut membahas tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD 2025-2029.
Juli Suryadi menjelaskan bahwa sebelumnya, kedua pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: Pulau Tujuh Pekajang Diklaim Babel, Gubernur: Kita Gugat MK untuk Kembalikan
"Sesuai Permendagri tersebut, Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat," jelasnya.
Namun, status kedua pulau tersebut berubah setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
"Berdasarkan pembaruan tersebut, status administrasi Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil kini masuk dalam wilayah Provinsi Kepri," tutur Juli Suryadi.
Lebih lanjut, Wabup Juli menegaskan bahwa persoalan batas wilayah laut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, keputusan untuk mempertahankan atau melepas status suatu pulau ke provinsi lain berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Ini menjadi perhatian kami agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Pemerintah Kabupaten Mempawah akan lebih memperhatikan pulau-pulau dalam wilayah administrasi kita," ujarnya.
Baca juga: CSR PT CPM: Warga Pekajang di Lingga Dapat Bantuan Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan
Juli Suryadi menyatakan bahwa Pemkab Mempawah telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pulau-pulau di wilayahnya, salah satunya dengan mendaftarkan sembilan pulau ke dalam sistem kode dan data wilayah administrasi Indonesia.
"Kami juga telah mendaftarkan pulau-pulau tersebut ke dalam Gazetteer Republik Indonesia, sehingga statusnya diakui secara nasional dan internasional," tegasnya.
Perpindahan status kedua pulau ini memicu evaluasi lebih lanjut dari Pemkab Mempawah untuk memastikan tidak ada lagi perubahan wilayah tanpa koordinasi yang jelas.
Pemerintah setempat berkomitmen untuk memperkuat pendataan dan pengakuan hukum atas pulau-pulau di wilayahnya guna mencegah hal serupa terulang.

Komentar Via Facebook :