Polres Karimun Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional, Lima Pelaku Dibekuk

Polres Karimun Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional, Lima Pelaku Dibekuk

Pengungkapan narkoba jaringan Internasional oleh Satresnarkoba Polres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun kembali mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkoba internasional jenis sabu-sabu asal Malaysia dan menangkap lima orang pelaku.

Kelima tersangka, yang masing-masing berinisial M, S, RM, R, dan A, diduga terlibat langsung dalam aksi penyelundupan sabu seberat 2.098,41 gram. Salah satu dari mereka diketahui berperan sebagai tekong kapal yang bertugas menjemput barang haram tersebut dari negeri jiran.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, dalam keterangannya menjelaskan bahwa empat dari lima pelaku lebih dulu diamankan saat berada di atas kapal SB Karunia Jaya, yang tengah bersandar di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK).

"Empat tersangka ini ditangkap di atas kapal speedboat yang sandar di pelabuhan KPK pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 7.35 WIB," ujar AKBP Robby, Jumat, 4 Juli 2025.

Setelah penangkapan itu, polisi langsung melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi dari para tersangka. Dari pengakuan mereka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial A.

Pelaku M mengakui bahwa sabu tersebut merupakan kiriman dari A, yang membawa narkotika itu dari Malaysia dan kemudian diserahkan kepada M. A sendiri mendapatkan barang tersebut dari AD, seorang bandar narkoba asal Malaysia yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Pengembangan terhadap saudara A di kampung tengah Barat 1 RT 001 RW 001, Desa Pangke Barat, Meral Barat. Lalu, dilakukan interogasi terhadap A dan mengaku benar telah ada menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara M yang saat itu sedang bersama saudara S," ucap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku A telah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkotika dari Malaysia ke wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini bukanlah pemain baru dan telah memiliki sistem operasional yang terorganisir.

Selain barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram, polisi juga menyita sebuah kapal speedboat milik A, yang digunakan untuk membawa narkotika lintas negara tersebut.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa wilayah perairan Karimun menjadi salah satu titik rawan dalam jalur peredaran narkoba internasional. Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyelundupan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :