Viral di Medsos, Pencurian Pagar Rumah di Batam Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Viral di Medsos, Pencurian Pagar Rumah di Batam Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Afrinus Moan Laga alias Fino (27), pelaku pencurian pagar besi ditangkap Reskrim Polsek Lubuk Baja. (Foto: istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Aksi pencurian pagar rumah yang sempat viral dan ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap satu orang pelaku yang teridentifikasi melalui rekaman CCTV. Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tepatnya di kawasan Pasar Baru Jodoh, Batam.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Afrinus Moan Laga alias Fino (27), warga Batam. Ia ditangkap setelah penyidik mendapatkan identitasnya dari rekaman CCTV yang menampilkan aksi pencurian pagar milik Fendi (45), warga Perumahan Nagoya Permai Blok C No.10, Kecamatan Lubuk Baja, yang terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 16.00 WIB.

"Korban awalnya mendapat informasi dari rekannya bahwa pagar rumahnya hilang. Setelah dicek ke lokasi, ternyata benar pagar rumah telah dicuri," ujar Iptu Noval, Jumat (4/7/2025).

Video rekaman CCTV tersebut sempat viral dan menjadi bahan pembicaraan warganet di Instagram. Berbekal bukti kuat itu, tim Opsnal Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku ditangkap saat sedang duduk di depan kios di Pasar Baru Jodoh. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut satu rekannya bernama Mikael yang ikut dalam aksi pencurian," jelas Noval.

Usai mendapatkan informasi soal keberadaan Mikael, polisi langsung bergerak ke kawasan Tanjung Uma, tempat tinggal terduga pelaku kedua. Namun, saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan kosong. Meskipun demikian, petugas berhasil menemukan 1 unit sepeda motor modifikasi menjadi becak motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1 unit sepeda motor modifikasi (becak motor)

  • 1 buah flashdisk merek SanDisk yang berisi rekaman CCTV

  • 1 lembar nota pembuatan pagar senilai Rp5 juta

Saat ini, pelaku Afrinus Moan Laga dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

"Kami akan terus memburu pelaku lainnya hingga berhasil ditangkap dan diproses hukum," tegas Iptu Noval.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar semakin waspada terhadap keamanan properti mereka, serta pentingnya keberadaan sistem pengawasan seperti CCTV yang terbukti sangat membantu proses pengungkapan kasus.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :