Kuasa Hukum Intan Anggap Pernyataan Kuasa Hukum Roslina Prematur dan Upaya Pengaburan Fakta

Kuasa Hukum Intan Anggap Pernyataan Kuasa Hukum Roslina Prematur dan Upaya Pengaburan Fakta

Kuasa Hukum ART Intan korban penganiayaan: Kornelis Boli Balawanga (tengah) didampingi Dominikus Jawa dan Antonius Bogar Foto : IST

Nurjali

Batam,Batamnews – Kasus penganiayaan terhadap Intan, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba, NTT, yang diduga dilakukan oleh majikannya, Roslina, dan rekan kerjanya, Merlin, memasuki babak baru. 

Setelah penyidik Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 23 Juni 2025, kuasa hukum Roslina memberikan tanggapan resmi melalui berbagai media di Batam, Senin, 30 Juni 2025, yang menyatakan bahwa pemberitaan selama ini tidak sesuai fakta.  

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban, Kornelis Boli Balawanga, S.H., memberikan reaksi keras.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Kekerasan ART oleh Roslina: 'Ini Fitnah Kejam dan Tidak Rasional'
 
Dalam keterangannya kepada media di Batam, Selasa, 1 Juli 2025, ia menegaskan bahwa pernyataan kuasa hukum Roslina merupakan opini prematur dan upaya untuk mengaburkan fakta.  

"Jika kuasa hukum Roslina menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku penganiayaan dan tidak menyentuh korban, mengapa Roslina sebagai majikan tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi? Peristiwa pidana terjadi di rumahnya, mengapa dia membiarkannya?" tegas Kornelis.  

Ia juga menyoroti tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan Roslina, seperti memaksa Intan makan kotoran anjing dan minum air kloset. Meski Roslina membantah tuduhan tersebut, Kornelis menegaskan bahwa fakta sebenarnya akan terungkap di persidangan.  

"Kasus ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang antara majikan dan ART. Modus penganiayaan dengan 'meminjam tangan' sesama ART untuk mengaburkan keterlibatan majikan bukan hal baru," ujar advokat dari KBHAK Law Office tersebut.  

Kornelis juga membantah narasi yang dibangun melalui video viral yang seolah-olah menunjuk Merlin sebagai pelaku tunggal. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka oleh Polresta Barelang pasti didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan proses profesional sesuai KUHAP.  

"Kasus ini menjadi ujian kredibilitas kepolisian. Tidak mungkin polisi bekerja asal-asalan," tegas Kornelis, yang juga merupakan politisi Partai Demokrat Kota Batam.  

Sementara itu, kuasa hukum Intan lainnya, Dominikus Jawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa korban mengalami penyiksaan berulang di rumah Roslina. Ia menyebut bantahan Roslina sebagai penyangkalan yang tidak masuk akal.  

Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Intan di Batam Viral, Asosiasi Tenaga Kerja Kutuk Tindakan Tak Manusiawi, Desak Hukuman Berat bagi Pelaku

Dominikus juga mengkritik peringatan kuasa hukum Roslina terkait penyebaran hoaks, yang dinilainya sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers dan publik.  

"Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pernyataan kuasa hukum Roslina yang berupaya mengalihkan fakta. Keluarga besar PK NTT Kota Batam dan masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan," pungkasnya.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :