Pemko Batam Perketat Aturan Reklame, 457 Billboard dan Videotron Dibongkar Asosiasi Akhirnya Diundang

Pemko Batam Perketat Aturan Reklame, 457 Billboard dan Videotron Dibongkar Asosiasi Akhirnya Diundang

Operasi penertiban dan penataan reklame di seluruh wilayah Kota Batam

Nurjali

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam terus menggencarkan operasi penertiban dan penataan reklame di seluruh wilayah Kota Batam. 

Langkah ini diambil untuk menciptakan tata kelola reklame yang tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, selaku Ketua Tim Penertiban Reklame, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.  

"Kami telah mengirim surat undangan rapat dan pemberitahuan terkait kegiatan penertiban serta penataan reklame luar ruang dan papan penunjuk arah di seluruh kecamatan di Kota Batam," ujarnya.  

Baca juga: 286 Atlet dari 29 Negara Ramaikan OCBC Singapore National Championship 2025 di Bintan

Dalam proses ini, Pemko Batam bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Reklame Kota Batam melalui surat resmi yang memuat enam poin penting. 

Surat tersebut menjelaskan bahwa tujuan penertiban adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame luar ruang yang tertib dan sesuai regulasi.  

"Untuk memastikan ketertiban, Pemko Batam sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Reklame yang baru," jelas Jefridin, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat landasan hukum.  

Operasi penertiban yang berlangsung sejak 27 Mei hingga 20 Juni 2025 telah menunjukkan hasil signifikan. Tim gabungan berhasil membongkar 457 unit reklame, termasuk billboard, videotron, dan reklame papan di seluruh kecamatan.  

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan Pemko Batam dan BP Batam, dengan pendampingan dari Kepala Seksi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Batam, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penegakan aturan.  

Baca juga: Polda Kepri Gelar Lomba Ketinting & Dayung di Hari Bhayangkara ke-78, Libatkan Masyarakat Pesisir

"Kami mengimbau pemilik sisa bongkaran reklame untuk segera mengambilnya sebelum 1 Juli 2025. Jika tidak, material tersebut akan disita menjadi milik Pemko dan akan dilelang," tegasnya.  

Kebijakan ini bertujuan mencegah penumpukan material bekas reklame yang dapat mengganggu ketertiban dan kebersihan kota.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :