Pemko Batam Sudah Tertibkan 457 Titik Reklame, Sasar Empat Lokasi Strategis
Salah satu lokasi sasaran (Foto: Kominfo Batam)
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Tim Task Force Penertiban Reklame kembali melakukan operasi penertiban reklame di sejumlah titik strategis wilayah Batam Kota.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, selaku Ketua Tim Task Force, ini menyasar empat lokasi, yaitu Simpang Gelael (Jalan Raja H. Fisabilillah), Simpang Kepri Mall (Jalan Sudirman), kawasan Botania 1 (Jalan Tengku Sulung), dan Bundaran Simpang Bandara (Jalan Hangtuah).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat 681 titik reklame bermasalah di Batam. Hingga 19 Juni 2025, Pemko Batam telah berhasil menertibkan 457 titik reklame.
Baca juga: Call Center 110 Bekerja! Polisi Gerak Cepat Bantu Warga Korban Kecelakaan di Batam
Jefridin menegaskan, langkah ini diambil untuk menata keindahan kota, menjaga keamanan publik, serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
"Ini bagian dari komitmen kami menciptakan tata kota yang rapi dan tertib," ujarnya.
Kegiatan penertiban ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemko Batam, BP Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang perizinan dan penempatan reklame.
Jefridin menyampaikan apresiasi kepada pengusaha dan biro reklame yang telah mematuhi aturan dengan membongkar reklame tidak berizin secara mandiri sebelum batas waktu akhir Juni 2025.
Ia juga mengimbau pemilik reklame yang berencana membangun kembali agar segera mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.
Baca juga: Satlantas Polresta Barelang Tertibkan Kendaraan ODOL, 7 Kendaraan Terjaring Razia
Proses perizinan meliputi pengurusan Izin Pemanfaatan Lahan (IPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rekomendasi teknis instansi terkait, serta penyetoran bank garansi sebagai jaminan bongkar.
"Setelah semua terpenuhi, baru diterbitkan NPWPD dan pembayaran pajak reklame sebelum SKPD dikeluarkan," jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemko Batam berharap penertiban reklame dapat meningkatkan estetika kota sekaligus mendukung pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Komentar Via Facebook :