Perusahaan & Peternak Sepakat, Harga Ayam Hidup di Bintan Tak Boleh di Bawah Rp24.000/kg

Perusahaan & Peternak Sepakat, Harga Ayam Hidup di Bintan Tak Boleh di Bawah Rp24.000/kg

Pertemuan antara Asosiasi Peternak Unggas Bintan (APUB) dengan perusahaan perunggasan guna mencari solusi terbaik bagi kelangsungan usaha di sektor peternakan, khususnya ayam pedaging.  

Nurjali

Bintan, Batamnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengambil langkah strategis untuk menstabilkan harga ayam hidup (live bird) di tingkat produsen menyusul fluktuasi harga yang dinilai tidak kondusif bagi peternak. 

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, memfasilitasi pertemuan antara Asosiasi Peternak Unggas Bintan (APUB) dengan perusahaan perunggasan guna mencari solusi terbaik bagi kelangsungan usaha di sektor peternakan, khususnya ayam pedaging.  

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan pada Jumat, 20 Juni 2025 ini dihadiri oleh perwakilan peternak, perusahaan perunggasan, serta jajaran pemkab. 

Baca juga: Harga Beras di Batam Juni 2025: Pemerintah Salurkan Beras SPHP untuk Stabilisasi Pasar

Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan, sekaligus melindungi peternak kecil dari praktik penjualan di bawah harga pokok produksi.  

Ketua APUB, Riyanto, mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi terakhir di mana beberapa peternak besar menjual ayam hidup di bawah Break Even Point (BEP) sebesar Rp24.000 per kg. 
"Ini sangat merugikan peternak kecil. Ironisnya, harga murah di kandang tidak serta-merta menurunkan harga daging ayam di pasaran," ujarnya.  

Ia mengapresiasi langkah Pemkab Bintan yang responsif menampung aspirasi peternak dan segera bertindak untuk mencari solusi. "Ini bukti bahwa pemerintah daerah benar-benar mendengar keluhan kami," tambah Riyanto.  

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Supriyono, memaparkan lima poin kesepakatan hasil pertemuan: 

  1. Harga acuan mengacu Peraturan Bapanas No. 6 Tahun 2024 tentang harga pembelian di tingkat produsen.  
  2. BEP usaha budidaya ayam pedaging di Bintan ditetapkan Rp24.000 per kg. 
  3. Harga acuan pembelian ayam hidup di tingkat produsen disepakati Rp24.000–Rp25.000 per kg.  
  4. Jika terjadi force majeure, harga bisa di bawah kesepakatan, tetapi harus disetujui bersama perusahaan, asosiasi, dan Satgas Pangan.  
  5. Kesepakatan berlaku mulai 21 Juni 2025** dan akan diawasi Satgas Pangan, dievaluasi tiap tiga bulan.  

Baca juga: BBM Turun! Simak Daftar Harga Pertamax, Dexlite, dan Solar Terkini di Seluruh SPBU

Kepala Produksi PT Indojaya Agrinusa (Japfa Group) Unit Bintan, Syaiful Markus, menyatakan dukungannya. "Kami sepakat dengan harga acuan ini, sesuai misi perusahaan untuk kesejahteraan bersama," ujarnya.  

Pendapat senada disampaikan Catur Subiyanto dari PT Semesta Mitra Sejahtera (Charoen Pokphand Indonesia). "Dengan kesepakatan ini, usaha perunggasan di Bintan bisa lebih kompetitif tanpa saling menjatuhkan. Investasi berkembang, peternak lokal pun terlindungi," katanya.  

Bupati Roby Kurniawan menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga iklim investasi sekaligus memprioritaskan pengusaha lokal. 

"Kami ingin semua pihak diuntungkan. Pemerintah akan terus membuka ruang dialog sebelum membuat kebijakan," tegasnya.  

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Bintan Ronny Kartika, Asisten Perekonomian Mohammad Panca Azdigoena, serta perwakilan DKPP dan DKUPP Bintan. Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi stabilitas harga dan keberlanjutan usaha peternakan di Bintan.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :