Pemkot Batam Bongkar 8 Bilboard Lagi, Total 89 Unit Sudah Ditertibkan
Pemerintah Kota Batam kembali melakukan operasi pembongkaran billboard reklame yang melanggar ketentuan perizinan. Dalam aksi yang dipimpin Ketua Tim Task Force Penataan Reklame, Jefridin, pada Senin (10/6/2025) pagi, berhasil dibongkar sebanyak 8 unit billboard.
Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam kembali melakukan operasi pembongkaran billboard reklame yang melanggar ketentuan perizinan. Dalam aksi yang dipimpin Ketua Tim Task Force Penataan Reklame, Jefridin, pada Senin (10/6/2025) pagi, berhasil dibongkar sebanyak 8 unit billboard.
"Pada hari ini berhasil dibongkar sebanyak 8 billboard. Total sudah 89 billboard yang telah dibongkar. Ditambah 13 non billboard atau reklame yang kecil yang dibongkar hari ini," ujar Jefridin di lokasi pembongkaran.
Sekretaris Daerah Kota Batam ini sejak pagi menyisir berbagai titik billboard milik pengusaha yang melanggar perizinan. Operasi pembongkaran dilakukan di empat lokasi strategis:
Pertama, pembongkaran billboard di depan Indosat atau di depan gerai IM3 milik PT Afenzo. Kedua, billboard milik CV Prima Warna Media yang terletak di depan rumah makan Talago Surya Gedung Bersama.
Ketiga, billboard milik PT Cendana.com yang terletak di depan Gria REI Batam. Keempat, billboard milik CV Narita Citra Dinamika di Simpang Sekolah Global Indo Asia.
Jefridin menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena kondisi billboard yang sudah tidak aman. "Hari ini saya turun bersama tim dari Satpol PP, Dinas CKTR, DPM PTSP dan Bapenda untuk membongkar billboard yang berada kondisinya sudah goyang. Dikhawatirkan jika billboard ini terkena angin, tumbang dan dapat menimpa pengguna jalan raya," tuturnya.
Ia juga menekankan agar pemilik billboard yang sudah dibongkar segera mengambil material bangunannya.
Pemerintah Kota Batam memberikan ultimatum kepada pengusaha reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga tanggal 30 Juni 2025. Per tanggal 2 Juni 2025, Pemkot Batam telah memasang segel pembongkaran pada billboard yang melanggar ketentuan.
"Jika hingga tanggal 30 Juni 2025, pengusaha reklame belum melakukan pembongkaran secara mandiri maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa. Dan besi bangunan billboard tersebut akan disita oleh Pemerintah Kota Batam," tegasnya.
Menurut Jefridin, penataan reklame di Kota Batam bukan hanya menjadi perhatian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, melainkan juga mendapat atensi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka menjaga estetika kota.
Operasi penataan reklame ini merupakan tindaklanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan 681 titik reklame yang harus ditertibkan di Kota Batam.
"Peringatan sudah disampaikan kepada pengusaha reklame ini agar mereka segera membongkar bangunan billboard dan ini harus segera mereka lakukan. Jika tidak maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa," kata Jefridin dengan tegas.
Dengan pembongkaran hari ini, Pemkot Batam terus berkomitmen mewujudkan tata kota yang lebih tertib dan estetis sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Komentar Via Facebook :