Wawako Li Claudia Kawal Pembongkaran Reklame Tak Berizin di Simpang Kara
Pemerintah Kota Batam kembali menertibkan unit reklame bermasalah, kali ini di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Simpang Kara, Rabu (18/6/2025).
Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam kembali menertibkan unit reklame bermasalah, kali ini di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Simpang Kara, Rabu (18/6/2025). Pembongkaran dilakukan oleh Tim Task Force menggunakan crane, disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, bersama Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Aksi penertiban ini menjadi kelanjutan dari upaya sistematis Pemko Batam dalam menegakkan aturan tata ruang dan menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan estetis. Reklame yang dibongkar tersebut dinyatakan melanggar ketentuan izin dan pajak yang berlaku.
Bagian dari Strategi Komprehensif Penataan Kota
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan tata ruang dan estetika kota, peningkatan keamanan lingkungan serta upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah yang kini tengah digencarkan Pemko Batam.
Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang lebih berkualitas bagi warga kota.
Wawako Li Claudia menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik reklame yang tidak sesuai aturan sebagai bentuk pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan tegas. Ia memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 agar pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik.
"Jika tidak dibongkar sendiri sampai batas waktu tersebut, Pemko Batam akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang. Hasilnya akan masuk ke kas daerah," tegasnya dengan nada tegas namun tetap memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk bersikap kooperatif.
Respons Positif Pelaku Usaha
Li Claudia juga menyampaikan bahwa Pemko Batam telah memanggil pemilik reklame untuk menyampaikan imbauan langsung dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi yang berlaku. Hasilnya, sebagian besar pelaku usaha menunjukkan respons positif terhadap kebijakan ini.
"Kami mengapresiasi pengusaha reklame yang kooperatif. Hingga 17 Juni 2025, tercatat sudah 273 unit reklame dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya," ujar Li Claudia, menunjukkan bahwa pendekatan dialogis yang dilakukan pemerintah membuahkan hasil yang menggembirakan.
Angka 273 unit reklame yang dibongkar secara sukarela ini menunjukkan tingkat kesadaran yang cukup tinggi dari pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini juga mencerminkan efektivitas komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Pemko Batam.
Kolaborasi Multi-Institusi
Penertiban reklame ilegal ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemko Batam dan BP Batam, serta mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam, di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Sinergi antar-lembaga ini memastikan bahwa setiap tindakan penertiban memiliki dasar hukum yang kuat dan prosedur yang tepat.
Kehadiran pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam menunjukkan bahwa operasi penertiban ini dilakukan dengan memperhatikan aspek legal dan prosedural yang benar, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dasar Hukum yang Kuat
Penegakan aturan ini merujuk pada Perwako Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang izin dan penempatan reklame. Kedua regulasi ini menjadi payung hukum yang memberikan legitimasi penuh bagi tindakan penertiban yang dilakukan pemerintah.
Li Claudia berharap langkah ini dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, serta meningkatkan penerimaan pajak daerah. Upaya ini tidak hanya berdimensi estetika, tetapi juga ekonomi, dengan potensi peningkatan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pajak reklame.
Komentar Via Facebook :