Masterplan Tak Jelas, Reklame Berizin di Batam Ikut Ditertibkan – Pengusaha Geram
Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB).
Batam, Batamnews - Penertiban reklame oleh Pemerintah Kota Batam belakangan ini memicu protes dari pelaku usaha periklanan.
Mereka menilai penertiban dilakukan secara tidak selektif, dengan menyamaratakan semua papan reklame sebagai ilegal—tanpa mempertimbangkan apakah pemiliknya telah memiliki izin atau membayar pajak.
Ketua APPB: "Kami Sudah Bayar Pajak dan Taati Aturan"
Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Yudiyanto, menyayangkan narasi yang beredar karena dinilai tidak adil bagi pengusaha yang telah mematuhi peraturan.
"Dibuat seolah semua reklame tidak berizin dan tidak bayar pajak, padahal kami sudah memenuhi kewajiban. Ini seperti dipukul rata," ujar Yudiyanto kepada Batamnews, Kamis, 19 Juni 2025.
Baca juga: DPRD Batam Sahkan Perda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Anggaran Rp50 Miliar untuk BRT
Yudiyanto mengungkapkan, sebagian besar anggota APPB telah memiliki izin dan melunasi kewajiban administrasi, termasuk pajak. Namun, reklame mereka tetap masuk daftar penertiban.
"Bahkan yang izinnya dari BP Batam pun kena. Ini seakan-akan semua dianggap ilegal," tegasnya.
Sementara itu, Faisal, Wakil Bendahara APPB, menyatakan bahwa jika alasan penertiban adalah ketidaksesuaian dengan *masterplan* kota, pihaknya bisa memahaminya. Namun, ia menolak jika seluruh reklame digolongkan sebagai tidak berizin.
"Jangan disamaratakan. Kami mengajukan izin, bayar pajak, dan patuhi aturan," jelas Faisal.
Faisal memaparkan bahwa selama ini perizinan reklame diproses melalui sistem resmi BP Batam, yaitu Batam Single Window (BSW). Pemasangan reklame juga mengacu pada masterplan yang tersedia di platform tersebut.
Namun, saat ini pengusaha mengaku tidak lagi mengetahui acuan *masterplan* terbaru yang digunakan sebagai dasar penertiban.
"Dulu semua mengacu ke BSW, tapi sekarang tidak ada kejelasan. Kami juga tidak dapat pemberitahuan resmi," tambahnya.
Ia juga menyoroti kebijakan baru terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk reklame yang dinilai belum transparan. Menurutnya, hampir tidak ada papan reklame yang memiliki PBG.
Meski keberatan dengan metode penertiban, APPB tetap mendukung upaya penertiban reklame demi tata kota yang lebih rapi. Namun, Yudiyanto menegaskan bahwa prosesnya harus adil.
"Yang berizin jangan disamakan dengan ilegal. Kami mendukung penataan, tapi harus sesuai prosedur dan tidak tebang pilih," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :