Sidang Kasus Pembunuhan Dian Milenia

Kuasa Hukum: Wardiaman Dipukul dan Disiksa hingga Pingsan

Kuasa Hukum: Wardiaman Dipukul dan Disiksa hingga Pingsan

Dian Milenia, korban pembunuhan. (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kuasa hukum Wardiaman kembali menuding penyidik kepolisian menyiksa kliennya saat penyelidikan berlangsung beberapa waktu lalu. Bahkan Wardiaman disebutkan pingsan dalam ruang penyidik saat dimintai keterangan.

"Terdakwa dipukul dan disiksa hingga pingsan oleh penyidik," ujar seorang tim Kuasa Hukum Wardiaman saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/3/2016).

 

Wardiaman saat mengikuti persidangan (Foto: Edo/Batamnews)

 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu, Utusan Sarumaha Cs, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Menurut kuasa hukum, JPU tidak teliti dalam mendakwa, tidak punya bukti dan kelengkapan, dan tidak sesuai dengan unsur dalam Undang-Undang.

Wardiaman menjalani persidangan di PN Batam dalam kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa (16), siswi SMAN 1 Batam sekitar 26 September 2015 lalu. 

Dian Milenia ditemukan tewas mengenaskan pada 27 September 2015 di hutan Sei Ladi, Baloi, Batam.

Dian selain dibunuh, kuat dugaan ia juga diperkosa. Polisi menemukan DNA Wardiaman dari bagian tubuh berupa bulu halus di tubuh Dian.

Wardiaman kemudian ditangkap 30 Oktober 2015 di rumahnya di Tanjunguncang dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. 

Wardiaman sempat dikait-kaitkan dengan pembunuhan dua gadis lainnya Dwiwana Juli Anggi (18), serta Try Chintya Prasetya (17). Namun belum ada pembuktian. Hingga kini pembunuhan keduanya masih misteri.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews