Eksepsi Wardiaman

Kuasa Hukum Wardiaman Sebut Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Kuasa Hukum Wardiaman Sebut Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Wardiaman didampingi Utusan Sarumaha (tengah) saat sidang di PN Batam. (Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan Wardiaman (26), menyampaikan pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/3/2016).

Dalam eksepsi atau pembelaan itu, kuasa hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha, mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Persidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkifli dengan Hakim Anggota Iman Budi Putra dan  Hera Polosa Ritonga, dengan JPU Bani I Ginting dan Rumondang Manurung. 

Utusan mempertanyakan, apakah perkara tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti, perlu membacaakan eksepsi dan pembelaan, demi tegaknya hukum yang adil. 

"Dakwaan jaksa harus memenuhi syarat formil dan materil dalam surat dakwaan. Jika tidak dakwaan bisa batal," ujar Kuasa Hukum terdakwa saat membacakan pembelaan, Selasa (29/3/2016) 

Kata dia, dakwaan penuntut, tidak menguraikan unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang, seperti uraian pembunuhan berencana. 

"Sebab pembunuhan berencana diancam dengan hukuman yang berat," ujarnya. 

Kemudian penetapan pasal juga dibantah oleh kuasa Hukum terdakwa, yang mana pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, kemudian Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3 dan 81 ayat 1, yang dinilai tidak tepat.

"Karena pasal yang ditetapkan belum bisa dibuktikan. Maka surat dakwaan bisa tidak sah dan batal," ujar Utusan Sarumaha. 

Wardiaman menjadi terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia (16), siswi SMAN 1 Batam, tahun lalu. Selain membunuh ia didakwa juga memperkosa anak di bawah umur tersebut di Sei Ladi, Baloi, Batam.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews