Jessica Stres di Tahanan, Pengacara Akan Tuntut Polda Metro Jaya

Jessica Stres di Tahanan, Pengacara Akan Tuntut Polda Metro Jaya

Jessica Kumala Wongso (tengah). (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengalami stres dalam tahanan. Kuasa hukumnya pun berencana menuntut kepolisian bila dalam waktu 120 hari sejak penahanan berkas kasus kliennya tidak juga rampung.

"Kondisi Jessica stres toh, orang tidak berbuat pidana ditahan terus," ungkap salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).

Menurut Bostam, penyidik terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka, belum ada satu pun bukti kuat, Jessica sudah jadi tersangka.

Saat ini saja, lanjut Bostam, penyidik belum membuat rangkaian perbuatan pidananya di kasus Mirna itu. Padahal, penyidik telah menuduh kliennya itu dengan pembunuhan berencana.

"Kalau kasusnya pembunuhan berencana, cara merencanakannya bagaimana, ada sianidanya atau tidak. Cara minumnya bagaimana, itu kan harus jelas rangkaian perbuatannya," tuturnya.

Apabila dalam waktu 120 hari itu penyidik masih belum merampungkan berkas Mirna, Bostam menegaskan, akan menuntut polisi agar Jessica segera dibebaskan dari tahanan. "Polisi seharusnya tahu diri, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus. Itu hak asasi manusia, mau minta waktu berapa lagi? 120 hari?. Kalau sampai 120 hari masih belum P21, saya tuntut polisi," pungkasnya.

Sementara Polda Metro Jaya menanggapi santai ancaman pengacara Jessica itu.  "Silakan tuntut selama dalam koridor hukum. Tak masalah, kalau misalnya dituntut mekanismenya begitu. Ini negara hukum yang ada koridornya. Bagus menuntut, jadi tidak usah koar-koar di media," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal pada wartawan, Selasa (29/3/2016).

Iqbal menyatakan petunjuk yang dimiliki penyidik dari Australia telah memperkuat alat bukti di kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Penyidik akan menyelesaikan berkas tersebut sebelum masa penahanan Jessica Kumala Wongso berakhir.

Ia mengatakan, penyidik akan melengkapi kembali catatan JPU jika memang berkas tersebut dikembalikan. Baik itu menambah keterangan saksi ahli dan memperkuat alat bukti.

Apalagi, lanjut Iqbal, penyidik masih memiliki waktu hingga dua bulan ke depan merampungkan berkas kasus Mirna itu. Saat ini saja, penahanan Jessica baru diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Iqbal menegaskan, semua fakta yang didapat penyidik di Australia akan memperkuat alat bukti untuk menjerat Jessica ke penjara lantaran telah meracuni Mirna."Tolong dicatat, penyidik yakin dari awal menentukan tersangka, penahanan, dan penguatan alat bukti. Insya Allah sebelum perpanjangan keempat, kami bisa membela kebenaran, mengungkap fakta yang ada, sehingga berkas akan P21," tutupnya.

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews