Eksepsi Wardiaman

Penasihat Hukum Wardiaman Kritik Pemberitaan Media soal Kasus Pembunuhan Dian Milenia

Penasihat Hukum Wardiaman Kritik Pemberitaan Media soal Kasus Pembunuhan Dian Milenia

Wardiaman saat digiring ke ruang sidang di PN Batam. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penasihat hukum Wardiaman mengkritik media massa di Batam, melakukan penghakiman terhadap Wardiaman selepas ia ditangkap Oktober 2015 lalu.

Wardiaman merasa tersudut dan tervonis bersalah sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan para penasihat hukum Wardiaman saat sidang kedua di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus pembunuhan Dian Milenia (Nia).

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum atau kuasa hukum Wardiaman, menuding media telah melakukan pembunuhan karakter terhadap klien mereka.

Dalam pembacaan eksepsi perkara, yang dibacakan oleh 6 penasihat terdakwa, bahwa pemberitaan selama dalam penyidikan kasus pembunuhan Nia itu, dinilai memberatkan, dan seakan akan tersangka sebagai pelaku pembunuh tanpa menyebutkan dugaan. 

"Ya, beberapa judul pemberitaan di media massa cetak, online, semua memberatkan dan menyudutkan Wardiaman sehingga secara hak dikebiri dan divonis," ujar salah satu penasihat kepada jaksa penuntut umum dan hakim pada Selasa (29/3/2016). 

Disamping itu, penasihat umum menuturkan, apa yang dituliskan oleh media cenderung memberatkan kepada tersangka dan seharusnya media memberitakan tidak sembarang dan harus seimbang. 

"Ya, sidang kan belum dijalani, kok tiba tiba saja pemberitaan gencar sekali diberitakan oleh media, padahal semua akan disampaikan di pengadilan," imbuh seorang penasihat hukum.

"Kita berharap, Hakim bisa melihat segala eksepsi apa yang kita sampaikan sore hari ini, dan media juga harus netral dan tidak menyudutkan," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam Bani Ginting mendakwa Wardiaman terbukti memperkosa dan membunuh Dian Milenia September 2015 silam. 

Wardiaman dinyatakan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi sejumlah bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

Bahkan dalam dakwaannya, jaksa yakin, polisi telah mengantongi DNA Wardiman yang tertinggal di tubuh Dian Milenia. Itu pula salah satu hal yang membuat penyidik kepolisian menetapkan Wardiaman sebagai tersangka.

 

[Jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews