Sidang Pembunuhan Siswi SMAN 1 Batam

Wardiaman Sampaikan Pembelaan Tak Membunuh Dian Milenia

Wardiaman Sampaikan Pembelaan Tak Membunuh Dian Milenia

Wardiaman saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa perkara pembunuhan, Wardiaman (26), kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Negri (PN) Batam, Selasa (29/3/2016). Wardiaman hari ini akan menyampaikan pembelaan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada sidang sebelumnya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Bani I Ginting membacakan dakwaan terhadap tersangka Wardiaman, dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Siswi SMA 1 Batam, Dian Melenia Trisna Afiefa(16).

Tersangka wardiaman datang dan masuk kedalam ruang sidang dikawal oleh anggota polisi. Tangannya diborgol sedangkan ia menggunakan seragam tahanan Kejaksaan Negri Batam.

Wardiaman tampak didampingi oleh sembilan orang kuasa hukum. 

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews