Pembunuhan Mirna

Berkas Jessica Dikembalikan, Ini Alat Bukti yang Harus Dilengkapi Polisi

Berkas Jessica Dikembalikan, Ini Alat Bukti yang Harus Dilengkapi Polisi

Jessica Kumala Wongso (tengah). (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Jessica Kumolo Wongso ke penyidik karena belum lengkap (P19). Kepala Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan berkas yang harus dilengkapi adalah keterangan tersangka, saksi, saksi ahli.

"Yang jelas yang belum lengkap yaitu alat bukti itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka,"  ujarnya di Jakarta, Selasa (29/03/2016).

Waluyo menambahkan, keterangan ahli dan saksi sangat penting untuk penyempurnaan bukti dalam berkas perkara. "Supaya nanti keterangan ahli maupun saksi itu memiliki nilai atau kualifikasi sebagai alat bukti, baik ahli maupun saksi," lanjutnya.

Selain itu, sambungnya, keterangan tersangka dianggap kurang dan harus digali lagi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. "Ada beberapa yang perlu ditambah terhadap keterangan ahli maupun tersangka," ungkapnya.

Pihak Kejati akan mengembalikan berkas ke tim penyidik paling lambat 4 April mendatang. "Supaya dilengkapi lagi," tutupnya.

Waluyo mengaku pihaknya juga telah menerima berkas berisi catatan kriminal Jessica Kumolo Wongso dari Kepolisan Australia. Namun, jaksa tetap menilai berkas Jessica belum lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan.

Berkas tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pun dikembalikan ke penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews