Amsakar dan Li Claudia `Panjat` dan Segel Reklame Ilegal di Batam

Amsakar dan Li Claudia `Panjat` dan Segel Reklame Ilegal di Batam

Wali Kota Batam merangkap Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, terlihat menaiki boom lift setinggi 4-5 meter untuk menempelkan stiker peringatan “Dibongkar” pada salah satu papan reklame raksasa yang tak berizin.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Langkah tegas dilakukan Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam menertibkan reklame ilegal yang selama ini dibiarkan menjamur. Dalam aksi simbolis, Wali Kota Batam merangkap Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, terlihat menaiki boom lift setinggi 4-5 meter untuk menempelkan stiker peringatan “Dibongkar” pada salah satu papan reklame raksasa yang tak berizin.

Momen tersebut terekam kamera dan viral di media sosial, menandai keseriusan Pemko Batam dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam LHP tahun 2023, BPK mencatat 1.401 titik reklame bermasalah di Batam, termasuk 25 papan tanpa izin dan piutang tak tertagih sebesar Rp 2,9 miliar dari penyelenggara reklame kepada BP Batam.

Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban terpadu yang melibatkan Pemko Batam, BP Batam, aparat penegak hukum, dan Kejaksaan Negeri Batam. Penertiban ini juga menjawab Surat Keputusan Bersama (SKB) Penataan Reklame Tahun 2013 yang selama 12 tahun mandek diimplementasikan.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan, sebanyak 68 titik reklame ilegal telah berhasil ditertibkan selama empat hari pelaksanaan operasi. Penertiban menyasar papan reklame dan baliho berukuran besar, dengan tinggi mencapai 15 meter, yang dianggap menyalahi aturan seperti tunggakan pajak, lokasi yang tak sesuai dengan masterplan, hingga mengganggu keindahan kota.

"Hingga hari keempat hari ini, sudah ada total 68 titik reklame hingga baliho yang sudah kita tertibkan. Adapun titik reklame yang ditertibkan merupakan temuan BPK, baik yang belum menyelesaikan pembayaran pajak dan juga titik yang tidak sesuai dengan masterplan," ujar Amsakar, Senin (2/6/2025).

Penertiban dilakukan di sejumlah kecamatan seperti Batam Kota, Lubukbaja, Batuampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, dan Nongsa. Untuk reklame besar yang membahayakan keselamatan karena usia dan kondisi konstruksi, Pemkot menyediakan tim khusus, alat berat, dan truk pengangkut.

Pemkot Batam juga telah mengadakan pertemuan dengan pemilik usaha advertising. Beberapa di antaranya bersedia membongkar mandiri reklame mereka, dengan batas waktu yang diberikan hingga akhir Juni 2025. Reklame yang tidak dibongkar sendiri akan ditertibkan langsung oleh tim terpadu Pemko.

“Selain temuan BPK, keputusan menertibkan ratusan titik reklame ilegal ini juga didasari tiga hal utama. Salah satunya instruksi Presiden agar kota menjadi lebih menarik dan tertata, termasuk soal baliho, umbul-umbul, dan sampah visual lainnya,” jelas Amsakar.

BPK bahkan menyebut bahwa Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam belum optimal dalam pengawasan. 

BPK merekomendasikan perbaikan tata kelola izin, penerapan jaminan pembongkaran, serta pemutakhiran data perizinan. Kepala BP Batam diminta memastikan Direktur IK segera memperbaiki sistem dan pengawasan agar tidak menimbulkan kerugian negara lebih besar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :