Operasi Billboard Ilegal di Batam: 89 Unit Dibongkar, Pengusaha Diberi Tenggat hingga 30 Juni 2025

Operasi Billboard Ilegal di Batam: 89 Unit Dibongkar, Pengusaha Diberi Tenggat hingga 30 Juni 2025

Ketua Tim Task Force Penataan Reklame, Jefridin menertibkan salah satu billboard reklame.

Nurjali

Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam kembali melakukan operasi pembongkaran billboard ilegal pada Senin, 10 Juni 2025 pagi. Dipimpin oleh Ketua Tim Task Force Penataan Reklame, Jefridin, sebanyak 8 billboard berhasil dibongkar hari ini, menambah total menjadi 89 billboard dan 13 reklame non-billboard yang telah ditertibkan.  

Jefridin menjelaskan bahwa operasi ini menyasar billboard milik pengusaha yang melanggar ketentuan perizinan. 

Beberapa lokasi yang menjadi fokus pembongkaran hari ini meliputi:  

  1. Billboard di depan gerai IM3 milik PT Afenzo.  
  2. Billboard milik CV Prima Warna Media di depan rumah makan Talago Surya Gedung Bersama. 
  3. Billboard PT Cendana.com di depan Gria REI Batam.  
  4. Billboard CV Narita Citra Dinamika di Simpang Sekolah Global Indo Asia.  

Baca juga: Serapan APBD Kota Tanjungpinang Baru 32,98%, Belanja Pegawai Habiskan Hampir Rp200 Miliar

"Sejak 2 Juni 2025, kami telah memasang segel pada billboard yang melanggar. Hari ini, kami turun bersama Satpol PP, Dinas CKTR, DPM PTSP, dan Bapenda untuk membongkar billboard yang kondisinya sudah tidak stabil dan berpotensi membahayakan pengguna jalan," ujar Jefridin.  

Pemerintah Kota Batam memberikan kesempatan kepada pengusaha reklame untuk membongkar billboard mereka secara mandiri sebelum tanggal 30 Juni 2025. 

Jika tidak dipenuhi, pembongkaran paksa akan dilakukan dan besi bangunan billboard akan disita.  

Jefridin menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan 681 titik reklame yang harus ditertibkan. 

Selain itu, upaya ini juga mendapat perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka menjaga estetika kota.  

Baca juga: Meggy Theresia Rares Ditahan, Kasus Korupsi Gedung TVRI Kepri Kembali Berembang

"Peringatan telah disampaikan. Jika pengusaha tidak segera bertindak, kami akan mengambil langkah tegas," tegasnya.  

Pemerintah Kota Batam berharap kerja sama semua pihak demi terwujudnya tata kota yang lebih tertib dan aman. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :