681 Reklame Ilegal di Batam Diberantas, Ini Langkah Pemko

681 Reklame Ilegal di Batam Diberantas, Ini Langkah Pemko

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, didampingi Sekda Kota Batam, Jefridin, selaku Ketua Tim Penertiban Reklame. 

Nurjali

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat upaya penertiban reklame tanpa izin sebagai bagian dari komitmen menciptakan tata kota yang tertib, bersih, dan teratur.  

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 681 titik reklame ilegal tersebar di Batam. Menindaklanjuti temuan ini, sejumlah pemilik reklame telah mulai membongkar papan iklan mereka secara mandiri.  

Pada Jumat, 30 Mei 2025, pembongkaran dilakukan di lima lokasi strategis di Kawasan Simpang Frengky (oleh CV Sun Li dan PT CDM), Jalan masuk Pollux Mall (oleh CV Sun Li dan PT CDM)  
dan Depan Graha Kadin (oleh CV Sun Li).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Batam 1 Juni 2025: Berawan & Hujan Ringan-Sedang

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, didampingi Sekda Kota Batam, Jefridin, selaku Ketua Tim Penertiban Reklame. 

Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Kepala DPMPTSP, Reza Khadafi, Kepala Dinas Perhubungan, Salim, Kepala DCKTR, Azril Apriansyah, Kasatpol PP, Imam Tohari, Kepala Bapenda, Raja Azmansyah.

Amsakar menjelaskan, operasi ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara Pemko Batam dan BP Batam, dengan pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam pimpinan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. 

Wali Kota menegaskan bahwa Pemko Batam memberi kesempatan kepada pemilik reklame untuk membongkar mandiri hingga 2 Juni 2025. Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan menyegel reklame ilegal tersebut.  

Selain itu, pemilik reklame yang telah memenuhi syarat peruntukan diminta segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam dalam waktu 30 hari sejak surat pemberitahuan diterima.  

Baca juga: Polsek Batam Kota Intensifkan Patroli Malam, Cegah Balap Liar dan Knalpot Bising

"Jika izin tidak diurus dalam tenggat waktu tersebut, penertiban akan tetap dilaksanakan sesuai aturan," tegas Amsakar.  

Langkah ini diharapkan mendorong pelaku usaha lebih patuh aturan sekaligus mendukung pembangunan kota yang nyaman, tertata, dan bebas polusi visual. Dengan demikian, Batam dapat semakin menarik bagi investor serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan.  

Melalui penertiban ini, Pemko Batam berkomitmen mewujudkan wajah kota yang rapi, estetis, dan berdaya saing.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :