Sengketa Lahan 1 Hektare di Batam: Pembangunan Perumahan Patam Lestari Terancam Batal
Rut Maukari, istri dari almarhum Pirter Maukari, Ahli Waris yang tidak mendapatkan haknya dari pengembang saat ditemui di lokasi lahan miliknya yang akan dibangun Perumahan Oleh PT Murti Bangun Reksa. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews – Perselisihan kepemilikan lahan seluas satu hektare di Patam Lestari, Sekupang, kembali mencuat. Rut Maukari, istri almarhum Pirter Maukari, meminta Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum menghentikan sementara pembangunan ruko dan rumah di atas tanah yang masih dalam sengketa.
Dengan suara bergetar, Rut mengungkapkan kegelisahannya setelah lima tahun berjuang menuntut haknya sebagai ahli waris.
Ia mengklaim belum menerima hak apa pun, sementara pembangunan terus berlanjut meski kasus ini masih diproses di pengadilan.
Baca juga: BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Kajari Lingga Gagal Tuntaskan Kasus Korupsi Bonsai
"Saya seorang janda dengan enam anak. Sudah lima tahun bolak-balik mengurus masalah ini. Sakit hati melihat pembangunan berjalan, sementara hak kami belum dipenuhi. Saya mohon kepada kepala hakim agar pembangunan dihentikan sampai proses hukum selesai," ujar Rut saat ditemui di lokasi, Kamis, 19 Juni 2025.
Rut menyatakan kasus ini telah masuk pengadilan sejak empat bulan lalu dan telah menjalani empat kali mediasi, namun belum ada titik temu. Meski demikian, PT Murti Bangun Reksa terus melanjutkan pembangunan. Ia pun meminta pemerintah turun tangan menengahi sengketa ini.
"Dua minggu lalu kami pasang plang, tapi hilang dicabut orang. Hari ini kami pasang lagi sebagai tanda bahwa lahan ini masih bersengketa. Kami mohon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam membantu penyelesaian secara adil," tuturnya.
Rut menceritakan, masalah ini bermula pada 2014 ketika seorang pria bernama Adolof Makanta meminta izin menggunakan lahannya untuk membangun sekolah Yayasan Reuni Batam.
"Suami saya setuju dan memberikan surat tebas untuk mengurus legalitas ke BP Batam, dengan syarat UWTO dikembalikan. Namun, surat itu tidak pernah dikembalikan, dan tanah kami malah dijual ke pihak lain," jelasnya.
Baca juga: BNNK Kepri Musnahkan 7 Kg Narkoba, 11 Tersangka Terjaring – Satu Otak Masih Buron
Ia menduga ada kolaborasi antara yayasan dan PT Murti Bangun Reksa dalam pengalihan lahan tanpa sepengetahuan ahli waris.
Kuasa hukum Rut, Saidi Amin, menyatakan bahwa sertifikat lahan tersebut telah diblokir sejak 11 Juni 2025.
"Segala aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sampai ada putusan inkrah dari pengadilan. Jika dilanjutkan, itu pelanggaran," tegas Saidi.
Ia juga menegaskan bahwa selama lima tahun, PT Murti Bangun Reksa tidak pernah berkomunikasi atau menunjukkan itikad baik menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
Untuk menegaskan status sengketa, keluarga Rut kembali memasang plang di lokasi yang menyatakan bahwa tanah masih dalam proses hukum. Plang tersebut juga mencantumkan ancaman pidana sesuai Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, PT Murti Bangun Reksa dan Yayasan Reuni Batam belum memberikan tanggapan resmi.

Komentar Via Facebook :