Sidang Lapangan Sengketa Lahan Green Place, Dua Developer Adu PL di Depan Hakim
Budiman bersama Hakim Monalisa serta para tergugat saat melakukan Sidang Lapangan. (Foto: Tommy/Batamnews)
Batam, Batamnews – Perseteruan lahan antara pengembang kembali mencuat di Kota Batam. Pada Selasa (20/5/2025) siang, Tim Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lapangan di area sengketa yang terletak di Perumahan Green Place Residence, Batamkota. Sidang ini dilaksanakan guna meninjau langsung lokasi lahan seluas 10,3410 hektar yang menjadi objek gugatan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Monalisa bersama dua hakim anggota lainnya. Mereka meninjau secara langsung area yang menjadi titik perselisihan antara PT Aska selaku penggugat dan tiga pihak tergugat, yaitu PT Putra Inhu Mandiri, PT Bayu Harapan Sentosa, serta BP Batam.
Dalam pantauan di lokasi, hakim Monalisa terlihat aktif mengonfirmasi ke pihak penggugat terkait kepemilikan lahan.
"Kamu tahu, kalau lahan ini sudah ada yang menguasai," tanya Monalisa kepada pihak tergugat. Kuasa Hukum PT Aska, Sudirman, bersama kliennya Budiman SH, menunjukkan Peta Lokasi (PL) serta batas-batas tanah yang diklaim sebagai milik mereka.
Namun, pihak tergugat juga tidak tinggal diam. Mereka menunjukkan dokumen PL yang serupa serta menyatakan bahwa pembangunan telah dilakukan atas dasar legalitas yang mereka miliki. "Kita ada PL makanya kita bangun, Perumahan Gesya Infinity," ujar pihak tergugat, menanggapi pertanyaan hakim mengenai keberadaan bangunan lain di atas lahan tersebut.
Setelah rangkaian pemeriksaan lapangan selesai, sidang kembali dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.
Dalam keterangannya, Budiman menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada PT Aska sejak tahun 1990. Proses penggusuran dan pematangan lahan dimulai pada tahun 2014 dan 2016. “Kita telah membayar UWTO sejak tahun 1990, dengan penguasaan lahan selama 30 tahun. Makanya, kita bangun setelah melakukan tahap clearing dan melengkapi semua perizinan,” katanya.
Lebih lanjut, Budiman menyebutkan bahwa dari luas total lahan 10,3410 hektar, baru sekitar 2 hektar yang dimanfaatkan untuk pembangunan 205 unit rumah, dengan total unit rumah yang telah terjual mencapai 485 unit. Permasalahan muncul ketika pihaknya mengurus sertifikat tanah ke BPN.
"Masalah timbul saat kami mau mengurus sertifikat rumah, pihak BPN menolak berkas kami dengan alasan HPL dianggap belum ada. Padahal, semua UWTO sudah dibayar sejak tahun 1990,” ujarnya.
Budiman juga menyesalkan langkah BP Batam yang mengalokasikan lahan yang sama kepada PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa. “Makanya kami tak terima dan melayangkan gugatan Perdata ini dan berharap keadilan dari kasus ini,” ujarnya.
Kini, perkara tersebut tengah bergulir di meja hijau, dengan harapan sidang lanjutan akan mengungkap kejelasan hak atas lahan dan memberikan keadilan bagi pihak yang benar-benar memiliki legalitas sah.
(Tommy Purniawan)

Komentar Via Facebook :