Reklamasi PT BSI di Batam Picu Kerusakan Lingkungan, Akar Bhumi Soroti Lemahnya Pengawasan

Reklamasi PT BSI di Batam Picu Kerusakan Lingkungan, Akar Bhumi Soroti Lemahnya Pengawasan

Organisasi non-pemerintah (NGO) Akar Bhumi menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan di Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Organisasi non-pemerintah (NGO) Akar Bhumi menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan di Kota Batam, khususnya kasus reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Industrial (BSI). 

Perusahaan tersebut diketahui masih beroperasi meskipun belum mengantongi izin persetujuan lingkungan dan bermasalah dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).  

Hendrik, pendiri Akar Bhumi, menjelaskan bahwa meskipun BSI telah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, belum ada penyelesaian signifikan hingga saat ini.  

Baca juga: Li Claudia Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Batam, Soroti Drainase Tersumbat dan Bangunan Liar

"Kami sudah ke lokasi sebulan lalu. Penyegelan sudah dilakukan DLHK Provinsi, tapi pencemaran masih terjadi. Tidak ada tindakan lanjutan, seperti pemasangan barikade untuk mencegah sedimentasi ke laut," ujarnya.  

Berdasarkan pemantauan Akar Bhumi selama sebulan terakhir, tidak ada perluasan reklamasi, namun pencemaran terus berlangsung karena tidak ada upaya perbaikan. 

Hendrik juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan kelompok sipil dalam proses AMDAL.  

"Izin mereka kabarnya sedang diproses. Tapi AMDAL harus melibatkan masyarakat dan NGO. Sampai sekarang, kami belum mendapat informasi soal itu," tambahnya.  

Menurut Hendrik, masyarakat sekitar tidak memiliki daya tawar yang cukup dan terpaksa menerima kondisi tersebut akibat tekanan ekonomi.  

"Mereka tidak bisa melawan. Berapa pun kompensasi yang diberikan, mereka terima, meski harus dibayar dengan kerusakan lingkungan yang parah," jelasnya.  

Hingga Februari 2025, Akar Bhumi mencatat 34 kasus lingkungan hidup di Batam, dengan mayoritas terjadi di wilayah pesisir.  

"Sekitar 50-70% kasus berada di pesisir. Data ini kami dapat dari DLH. Pembangunan di Batam masif, tetapi diiringi kerusakan lingkungan yang serius," ungkap Hendrik.  

Sebagai bentuk advokasi, Akar Bhumi mengajukan surat kepada Komisi IV DPR RI untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masalah lingkungan di Batam. Namun, kasus PT BSI belum termasuk dalam daftar yang diajukan.  

"Yang kami ajukan baru kasus Teluk Tering. Tapi PT BSI akan tetap kami kawal," tegasnya.  

Baca juga: Satgas Gakkum Polda Kepri Ringkus 7 Juru Parkir Liar di Batam, Diduga Lakukan Pungli

Hendrik menilai lemahnya pengawasan dan minimnya anggaran sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan.  

"Jika pemerintah ingin penegakan hukum yang kuat, anggarannya juga harus diperbesar. DLHK Provinsi sangat lemah, sementara DLH Kota Batam masih lebih baik," tuturnya.  

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengaku belum mengetahui secara detail masalah reklamasi PT BSI di Nongsa.  

"Kami akan cek terlebih dahulu. Ke depan, semua harus berjalan disiplin," ujarnya.  

Ditanya tentang langkah penanganan reklamasi di Batam, Claudia menegaskan bahwa wewenang reklamasi berada di pemerintah pusat, bukan BP Batam.  

"Reklamasi adalah kewenangan pusat. Gubernur memberi rekomendasi ke KKP, lalu KKP yang mengeluarkan izin," jelasnya.  

Claudia berharap ada perubahan agar pemerintah daerah dapat lebih terlibat dalam proses perizinan reklamasi.  

"Ke depan, kami ingin pihak di daerah juga dilibatkan dan diberi informasi," pungkasnya.  
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :