Warga Singapura Ditangkap di Batam atas Jual Lahan Fasum, Rugikan Negara Rp4,8 Miliar
Pelaku Ptp saat digiring oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menangkap seorang warga Singapura berinisial PTP pada Selasa, 17 Juni 2025 siang.
Pelaku ditangkap karena menjual lahan fasilitas umum (fasum) seluas 4.946 meter persegi kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.896.540.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku didasarkan pada penyelidikan dan empat alat bukti, yaitu Keterangan saksi, Keterangan ahli, Dokumen tertulis dan Petunjuk.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasna menyebutkan bahwa pelaku bekerja sebagai manajer developer Perumahan Merluon Square, Batuaji.
Dalam Perjanjian Lisensi (PL) yang diterbitkan BP Batam, telah ditetapkan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam Rencana Planologi wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam.
Namun, pelaku justru menjual lahan seluas 4.946 meter persegi tersebut kepada yayasan milik KKJ seharga Rp494.600.000.
Baca juga: Pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas Diduga Dijual di Situs Asing
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan pelaku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.896.540.000.
"Pelaku melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Kasna.
Komentar Via Facebook :