Modus Dorong Motor Curian, Residivis Curanmor Diciduk Polisi di Batam
Motor Honda Beat milik korban, yang diaambil oleh pelaku Rg.
Batam, Batamnews - Jajaran Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Perumahan Puri Barata pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu. Uniknya, pelaku ditangkap saat sedang mendorong motor curian, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P. Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bernama RG (19) berawal dari kecurigaan anggota patroli dan laporan masyarakat.
Saat itu, RG dan rekannya terlihat mendorong motor Honda Beat Sporty BP 2816 PZ dengan cara distep.
Baca juga: Polisi Tangkap VI, Pelaku Aborsi 5 Bulan yang Hebohkan Warga Bintan
"Melihat hal mencurigakan itu, pelaku kami hentikan," kata Aris pada Selasa, 10 Juni 2025 sore.
Kedua pelaku sempat panik dan berusaha kabur, namun RG berhasil diamankan bersama motor korban. Sementara itu, satu pelaku lain masih buron setelah melarikan diri menggunakan motornya.
"Pelaku yang kita tangkap ini merupakan residivis kasus serupa," ungkap Aris.
Menurutnya, RG belum lama bebas dari penjara. Sebelumnya, ia juga ditangkap Polsek Sagulung atas kasus pencurian motor.
"Ini kedua kalinya. Kami masih mengembangkan kasus ini," tegas Aris.
Saat ini, RG telah diamankan dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Baca juga: Sengketa Hukum Kapal Iran MT Arman 114: PN Batam Menangkan Pemilik, Jaksa Lawan dengan Banding
Kapolsek Sagulung mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal.
"Laporkan kejadian mencurigakan agar dapat kami tindaklanjuti," pesan Rohandi.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau mengunduh aplikasi "Polisi Super Apps" melalui Google Play dan App Store untuk pengaduan atau bantuan kepolisian.

Komentar Via Facebook :