BNNK Kepri Musnahkan 7 Kg Narkoba, 11 Tersangka Terjaring – Satu Otak Masih Buron

BNNK Kepri Musnahkan 7 Kg Narkoba, 11 Tersangka Terjaring – Satu Otak Masih Buron

Pelaku Narkoba BNNP Kepri saat digiring petugas saat akan memusnahkan Narkoba di Kantor BNNP Kepri Foto Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan total 7.033,54 gram narkoba, terdiri dari 5.117,13 gram sabu-sabu dan 1.916,41 gram ganja. 

Barang bukti tersebut diamankan dari 11 tersangka dalam operasi penangkapan selama Mei hingga Juni 2024.  

Pemusnahan narkoba tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi, serta Bea dan Cukai. 

Sebelum pemusnahan, Tafsirudin, Kasie Intelijen BNNP Kepri, memaparkan kronologi delapan kasus yang melibatkan 11 tersangka.  

Baca juga: BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Kajari Lingga Gagal Tuntaskan Kasus Korupsi Bonsai

Saat proses pemusnahan, para pelaku terlihat diam seribu bahasa. Petugas BNNP juga memastikan keabsahan barang bukti dengan melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes narkoba.  

Tafsirudin menyoroti satu kasus menonjol, yakni penangkapan pada 16 Mei 2024, di mana petugas mengamankan 2,9 kilogram sabu-sabu. "Narkoba ini diamankan dari pelaku bernama Wahyu, yang mengambilnya dari Pelabuhan Renggot, Malaysia," jelasnya pada Kamis, 19 Juni 2025.

Setiba di Pelabuhan Batam Center, Wahyu dijemput oleh Rizwan dan dibawa ke rumahnya di Tanjung Riau. 

Narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada Tian, namun berhasil digagalkan oleh petugas. "Rencananya, sabu-sabu ini akan diedarkan di Batam," ujar Tafsirudin.  

Jaringan ini telah empat kali berhasil menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Setiap pelaku mendapat upah berbeda yakni Wahyu: Rp7 juta per transaksi, Rizwan: Rp10 juta per transaksi  
dan Tian: Rp4,5 juta per transaksi.

Baca juga: Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam Dimeriahkan Artis dan Doorprize, Warga Dilibatkan Langsung

"Masih ada satu otak jaringan berinisial Su yang belum tertangkap," tambah Tafsirudin.  

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.  

Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen BNNP Kepri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :