Modus Kejam Dua Jambret di Batam: Tas Direbut, Korban Terjatuh, Pelaku Ditembak Polisi

Modus Kejam Dua Jambret di Batam: Tas Direbut, Korban Terjatuh, Pelaku Ditembak Polisi

Kedua pelaku jambret terlihat mengalami luka tembak oleh pihak kepolisian, Keduanya merupakan resedivis kasus Curanmor dan baru bebas pada bulan Februari. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Tim Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menembak dua pelaku jambret yang kerap meresahkan warga. 

Kedua pelaku, yang merupakan residivis pencurian sepeda motor, telah beraksi tiga kali dalam sebulan terakhir dengan modus merebut tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh.  

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pelaku—Muhammad Azhari Siregar (23) dan Dedyan Saputra (25)—menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BP 3242 F.

Baca juga: Muhammad Alif Meninggal Setelah Ditolak Rawat Inap BPJS di RSUD Embung Fatimah
 
"Mereka mencari korban wanita yang membawa tas saat mengendarai motor," ujarnya pada Senin, 16 Juni 2025.  

Zaenal menuturkan, pelaku mendekati korban dan merebut tas secara paksa, bahkan menyebabkan beberapa korban terluka akibat terjatuh. "Pelaku sudah beraksi tiga kali di Batam Kota dengan modus serupa," tambahnya.  

Menurut pengakuan pelaku, mereka menjambret di Perumahan Mediterania, depan Kawasan Tunas 2, dan Sei Panas. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya. 

"Korban terakhir, Fitri, viral karena terjatuh dan tasnya berhasil direbut," jelas Zaenal.  

Saat ekspos kasus, korban Fitri terlihat dengan luka di kaki kirinya, didampingi kerabat. Ia memandang sinis kepada kedua pelaku yang telah melukainya.  

Kedua pelaku mengaku baru bebas pada Februari lalu. Alasan mereka kembali beraksi diduga karena kesulitan ekonomi atau keinginan untuk kembali ke kehidupan kriminal.  

Zaenal menyatakan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Baca juga: Rahmad Sukendar: Berikan Proyek kepada Oknum Jaksa Sama Saja Menghancurkan Institusi Kejaksaan

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan tas secara menggantung atau perhiasan mencolok untuk menghindari kejahatan.  

Sebelumnya, Azhari ditangkap di Ruli Pasar Jodoh, sementara Dedyan diamankan di sebuah kos-kosan di Bengkong Indah. Azhari berperan sebagai eksekutor, sedangkan Dedyan sebagai pengendara motor. 

Saat penangkapan, keduanya melawan sehingga polisi terpaksa menembak kaki mereka untuk melumpuhkan.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :