Kronologi Dua Pria Dewasa Aniaya Anak di Bawah Umur di Anambas, Terancam Hukuman 5,5 Tahun
Kedua pelaku penganiayaan saat diamankan di Mapolres Anambas.
Anambas, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, di bawah pimpinan Bripka Taufik Ismail, berhasil mengamankan dua pria dewasa berinisial RA dan ND terkait kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DV.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025 setelah laporan dari keluarga korban. Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan pemeriksaan, kejadian bermula pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban DV dan anak pelaku RA diduga mengambil besi di bengkel milik pelaku ND.
Baca juga: Remaja di Batang Hari Tikam Ibu Sendiri Gara-gara Tak Dapat Uang untuk Sabu dan Judi Slot
Saat ditanya, keduanya awalnya tidak mengaku. Namun, setelah anak RA mengakui perbuatannya dan menyebut DV sebagai otak kejadian, RA langsung menampar korban hingga terjatuh.
"Bukannya menghentikan, pelaku ND malah ikut memukul korban dengan menampar dan meninju bagian telinga," jelas Kasatreskrim.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bengkak dan memar di pipi serta telinga, serta masih merasakan nyeri. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Anambas, yang langsung menindaklanjuti dengan mengamankan kedua pelaku.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Skandal Bonsai Lingga vs Proyek Studio TVRI Rp10 M: BPI KPNPA RI Minta Kejati Kepri Tegas!
Kasatreskrim menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak guna memberikan efek jera dan perlindungan bagi masyarakat.

Komentar Via Facebook :