Modus Nekat! Kuli Bangunan Asal Karimun Simpan Sabu dan Ganja di Anus untuk Selundupkan dari Malaysia
Satresnarkoba Polres Karimun saat menyampaikan pengungkapan kasus narkoba. (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun, Batamnews – Seorang pria berinisial CH (33) diamankan aparat gabungan di Pelabuhan Internasional Karimun, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja yang disembunyikannya di dalam anus. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan alat kontrasepsi untuk menghindari deteksi dari petugas keamanan pelabuhan.
Penangkapan CH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polsek Kundur Barat, bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Karimun dan Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 28,53 gram dan satu paket ganja seberat 78,15 gram (bruto) yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku.
“CH ini baru tiba dari Kukup, Malaysia. Didapati sabu dan ganja yang disimpan di organ tubuhnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, pada Selasa (17/6/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan pria berinisial A di wilayah Kundur Barat, yang lebih dulu diamankan petugas gabungan. Dari tangan A, polisi menemukan 20 paket sabu seberat 4,41 gram. Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada CH, yang diketahui berperan sebagai kurir narkotika lintas negara.
“Pengembangan mengarah pada CH ini. Kami berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan di pelabuhan dan pelaku kami amankan beserta barang bukti,” jelas AKP Arif.
CH diduga menjadi kurir pengantar pesanan sabu dan ganja untuk A, dengan imbalan sebesar Rp 3 juta. Dari hasil interogasi, CH diketahui sudah tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia menggunakan modus serupa, yakni menyembunyikan narkotika di dalam tubuhnya.
Selama di Malaysia, CH bekerja sebagai kuli bangunan. Ia memanfaatkan akses keluar masuk wilayah perbatasan untuk membawa narkotika pesanan ke Indonesia. Kali ini, ia gagal menyelundupkan barang terlarang tersebut setelah aksinya berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang sudah menunggu di Pelabuhan Karimun.
“Hasil pemeriksaan, tersangka sudah ketiga kali berhasil membawa narkoba dengan modus yang sama. Sabu ini rencananya akan diedarkan A di wilayah Kundur dan Tanjungbatu,” lanjut AKP Arif.
Atas perbuatannya, CH dan A kini mendekam di sel tahanan Polres Karimun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung dari peran masing-masing dan jumlah barang bukti.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkoba lintas negara yang melibatkan pelaku dari Malaysia dan wilayah perbatasan Indonesia.
Komentar Via Facebook :