Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam, 8 Juta Jiwa Terselamatkan

Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam, 8 Juta Jiwa Terselamatkan

6 Tersangka Penyelundupan Narkoba 2 ton Sabu dihadirkan dalam pemusnahan di Engku Putri, Batam Kota, Batam, Kamis (12/06/2025). (foto. batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Dalam rangka membuktikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemberantasan narkoba, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), sebagai bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 ton di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025).

Kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba sebagai wujud komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Tim Gabungan di perairan Kepulauan Riau pada Kamis, 22 Mei 2025. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.

Dari total 2 ton sabu yang disita, BNN menyisihkan masing-masing satu gram dari setiap paket untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan, sesuai Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, serta tokoh agama, akademisi, dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Komjen Pol Marthinus.

Ia menjelaskan, berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, sabu yang disita tersebut berpotensi menyelamatkan hingga 8 juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu bisa disalahgunakan oleh empat orang.

Selain pemusnahan dan deklarasi, kegiatan ini juga melibatkan masyarakat melalui aksi jalan sehat (Fun Walk) dan kegiatan sosial berupa pembagian paket sembako, sebagai bagian dari kampanye P4GN untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.

Komjen Marthinus juga menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, tim gabungan dari BNN RI, Bea dan Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil mengamankan enam tersangka, terdiri dari empat warga negara Indonesia (HS, LC, FR, RH) dan dua warga negara asing asal Thailand (WP dan TL).

Operasi digelar di perairan Kepulauan Riau, Kamis (22/5/2025) pukul 15.30 WIB. Informasi mengenai kapal motor Sea Dragon Tarawa yang membawa sabu diperoleh dari laporan intelijen, yang kemudian dianalisis untuk melakukan pemetaan dan observasi. Tim gabungan menghentikan kapal tersebut pada Rabu (21/5/2025) pukul 00.05 WIB di tengah laut.

Dalam pemeriksaan, ditemukan 31 kardus cokelat berisi puluhan bungkus teh Guanyinwang warna hijau yang mengandung serbuk kristal diduga sabu. Selain itu, ditemukan pula 36 kardus serupa di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Total barang bukti mencapai 67 kardus atau 2.000 bungkus sabu.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Komjen Marthinus.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :